Minta KPU Revisi PKPU Kampanye, Bawaslu Ngaku Kesulitan Tindak Pelanggaran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye. Diketahui, peraturan soal kampanye masih menggunakan PKPU tahun 2018 yang diterapkan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan Pemilu 2019 dengan 2024 tentunya berbeda. Terutama pada masa kampanye.
"Kami sudah mendorong KPU untuk merevisi PKPU tentang Kampanye. Kenapa? Karena berbeda tahun 2019 dengan 2024," ujarnya dikutip channel YouTube Bawaslu RI, Sabtu, (8/4/2024).
Perbedaannya, lanjut Bagja, terletak pada masa kampanye yang lebih singkat pada Pemilu 2024 bila dibandingkan dengan 2019. Masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari, sedangkan 2019 selama 202 hari.
"Apa bedanya? Masa sosialisasi lebih panjang dari masa kampanye (untuk pemilu sekarang ini). Sedangkan di tahun 2019, massa kampanye lebih panjang daripada massa sosialisasi. Itu perbedaan yang sangat mendasar," jelas Bagja.
Hal ini pun membuat Bawaslu kesulitan menindak dugaan pelanggaran pemilu terutama soal kampanye. Seperti yang dilakukan oleh Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Said Abdullah.
Said Abdullah melalui lembaga pendidikannya Said Abdullah Institute membagikan amplop berlogo partai banteng dan foto dirinya kepada jemaah di tiga masjid di Sumenep.
Hasil pemeriksaan, Said Abdullah tidak terbukti melanggar aturan pemilu. Salah satu poinnya hal itu dilakukan bukan pada masa kampanye.
Oleh sebab itu, pihaknya pun kini gencar melakukan sosialisasi kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk mengindari tindakan yang melanggar UU Pemilu.
"Sudah beberapa kali kita imbau. Tentu akan ada penegakan hukum yang lebih keras lagi ke depan, jika imbauan tidak dipatuhi. Ini kan imbauan untuk teman-teman (peserta pemilu) menjaga etik, moralitas pada saat tahapan sosialisasi ini," terangnya.
"Jika kemudian tetap dilakukan, maka tentu akan ada, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 33, maka termasuk pelanggaran administratif," pungkasnya.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan Pemilu 2019 dengan 2024 tentunya berbeda. Terutama pada masa kampanye.
"Kami sudah mendorong KPU untuk merevisi PKPU tentang Kampanye. Kenapa? Karena berbeda tahun 2019 dengan 2024," ujarnya dikutip channel YouTube Bawaslu RI, Sabtu, (8/4/2024).
Perbedaannya, lanjut Bagja, terletak pada masa kampanye yang lebih singkat pada Pemilu 2024 bila dibandingkan dengan 2019. Masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari, sedangkan 2019 selama 202 hari.
"Apa bedanya? Masa sosialisasi lebih panjang dari masa kampanye (untuk pemilu sekarang ini). Sedangkan di tahun 2019, massa kampanye lebih panjang daripada massa sosialisasi. Itu perbedaan yang sangat mendasar," jelas Bagja.
Hal ini pun membuat Bawaslu kesulitan menindak dugaan pelanggaran pemilu terutama soal kampanye. Seperti yang dilakukan oleh Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Said Abdullah.
Said Abdullah melalui lembaga pendidikannya Said Abdullah Institute membagikan amplop berlogo partai banteng dan foto dirinya kepada jemaah di tiga masjid di Sumenep.
Hasil pemeriksaan, Said Abdullah tidak terbukti melanggar aturan pemilu. Salah satu poinnya hal itu dilakukan bukan pada masa kampanye.
Oleh sebab itu, pihaknya pun kini gencar melakukan sosialisasi kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk mengindari tindakan yang melanggar UU Pemilu.
"Sudah beberapa kali kita imbau. Tentu akan ada penegakan hukum yang lebih keras lagi ke depan, jika imbauan tidak dipatuhi. Ini kan imbauan untuk teman-teman (peserta pemilu) menjaga etik, moralitas pada saat tahapan sosialisasi ini," terangnya.
"Jika kemudian tetap dilakukan, maka tentu akan ada, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 33, maka termasuk pelanggaran administratif," pungkasnya.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
(kri)