Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Tahapan Pemilu dalam Bagi-bagi Amplop Berlogo PDIP
Kamis, 06 April 2023 - 13:19 WIB
loading...
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan pihaknya tidak menemukan pelanggaran Pemilu dalam kasus bagi-bagi amplop politisi PDIP di masjid Sumenep, Jawa Timur saat konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023). FOTO/MPI/IRFAN MAULANA
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) tak menemukan pelanggaran dalam peristiwa bagi-bagi amplop warna merah bergambar Plt DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Jawa Timur Said Abdullah. Video bagi-bagi amplop kepada jamaah salat taraweh di masjid itu sebelumnya viral di media sosial.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Hasilnya Bawaslu tak menemukan pelanggaran tahapan Pemilu 2024 dalam kasus bagi-bagi amplop di masjid Sumenep, Jawa Timur pada Jumat (24/3/2023) itu.
"Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu," kata Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023).
Meski begitu, Bawaslu memandang dalam peristiwa itu terdapat potensi persoalan hukum. Sebab, pembagian zakat dengan amplop berlogo PDIP itu dilakukan di tengah berlangsungnya penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Hasilnya Bawaslu tak menemukan pelanggaran tahapan Pemilu 2024 dalam kasus bagi-bagi amplop di masjid Sumenep, Jawa Timur pada Jumat (24/3/2023) itu.
"Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu," kata Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023).
Meski begitu, Bawaslu memandang dalam peristiwa itu terdapat potensi persoalan hukum. Sebab, pembagian zakat dengan amplop berlogo PDIP itu dilakukan di tengah berlangsungnya penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.
Lihat Juga :