Pengamat Sebut Penundaan Pelantikan Tamsil Linrung Tak Hormati DPD
Kamis, 06 April 2023 - 16:57 WIB
loading...
Anggota DPD Tamsil Linrung (kanan) saat reses di Kabupaten Wajo, Selasa (28/12/2021). Penundaan pelantikan Tamsil Linrung menjadi Wakil Ketua MPR dari unsur DPD dinilai tidak menghormati kelembagaan DPD. Foto/SINDOnews/Reza Pahlevi
A
A
A
JAKARTA - Sikap pimpinan MPR yang tak kunjung melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR menggantikan Fadel Muhammad dinilai tidak menghormati kelembagaan DPD . Sebab, penggantian itu didasarkan pada putusan paripurna DPD.
Penilaian ini disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Negeri Makassar (UNM), Muhtar kepada wartawan, Kamis (6/4/2023). Menurutnya, dari sisi kelembagaan, sikap pimpinan MPR ini tidak menghormati DPD. Padahal saat ini MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara, sehingga seharusnya menghormati dinamika di masing-masing lembaga.
"Sudah cukup proses formil yang ada di DPD terkait penggantian wakil ketua MPR dari unsur DPD, ini harus dihormati oleh pimpinan MPR dalam hubungan kelembagaan. Tidak bisa hal ini diabaikan," kata Muhtar.
Baca juga: Refly Harun Sebut Langkah Pimpinan MPR Tunda Pelantikan Tamsil Linrung Melawan Hukum
Secara ketatanegaraan, kata Muhtar, penundaan pelantikan Tamsil Linrung menjadi Wakil Ketua MPR dari unsur DPD merupakan praktik yang tidak benar. Hal itu merupakan praktik buruk dalam penyelenggaraan ketatanegaraan, karena menghambat proses yang harusnya berjalan normal.
Penilaian ini disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Negeri Makassar (UNM), Muhtar kepada wartawan, Kamis (6/4/2023). Menurutnya, dari sisi kelembagaan, sikap pimpinan MPR ini tidak menghormati DPD. Padahal saat ini MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara, sehingga seharusnya menghormati dinamika di masing-masing lembaga.
"Sudah cukup proses formil yang ada di DPD terkait penggantian wakil ketua MPR dari unsur DPD, ini harus dihormati oleh pimpinan MPR dalam hubungan kelembagaan. Tidak bisa hal ini diabaikan," kata Muhtar.
Baca juga: Refly Harun Sebut Langkah Pimpinan MPR Tunda Pelantikan Tamsil Linrung Melawan Hukum
Secara ketatanegaraan, kata Muhtar, penundaan pelantikan Tamsil Linrung menjadi Wakil Ketua MPR dari unsur DPD merupakan praktik yang tidak benar. Hal itu merupakan praktik buruk dalam penyelenggaraan ketatanegaraan, karena menghambat proses yang harusnya berjalan normal.
Lihat Juga :