Refly Harun Sebut Langkah Pimpinan MPR Tunda Pelantikan Tamsil Linrung Melawan Hukum
Jum'at, 17 Maret 2023 - 13:50 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan jika pelantikan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI, Tamsil Linrung harus menunggu proses hukum yang dilakukan Fadel Muhammad selesai merupakan cara berpikir orang yang tidak paham hukum. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan jika pelantikan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI, Tamsil Linrung harus menunggu proses hukum yang dilakukan Fadel Muhammad selesai merupakan cara berpikir orang yang tidak paham hukum.
Hal ini disampaikan Refly terkait dengan belum dilantiknya Tamsil Linrung dengan alasan masih harus menunggu proses hukum yang diajukan Fadel Muhammad inkrah. Pihak DPD RI sudah memutuskan pergantian Fadel dengan Tamsil dalam Rapat Paripurna DPD RI dan sudah diajukan secara resmi ke pimpinan MPR.
Baca juga: Pengamat Nilai Pimpinan MPR Tak Punya Alasan Tunda Pelantikan Tamsil Linrung
“Ngapain menunggu proses hukum yang inkracht. Kalau begitu caranya, setiap pergantian apa pun, gugat saja di pengadilan. Tidak akan pernah selesai selesai. Itu cara berpikirnya orang yang tidak paham hukum,” ujar Refly dalam siaran pers, Jumat (17/3/2023).
Refly menyayangkan pelantikan yang tertunda berlarut-larut ini. Padahal, menurutnya, penundaan pelantikan ini tidak berdasar.
Hal ini disampaikan Refly terkait dengan belum dilantiknya Tamsil Linrung dengan alasan masih harus menunggu proses hukum yang diajukan Fadel Muhammad inkrah. Pihak DPD RI sudah memutuskan pergantian Fadel dengan Tamsil dalam Rapat Paripurna DPD RI dan sudah diajukan secara resmi ke pimpinan MPR.
Baca juga: Pengamat Nilai Pimpinan MPR Tak Punya Alasan Tunda Pelantikan Tamsil Linrung
“Ngapain menunggu proses hukum yang inkracht. Kalau begitu caranya, setiap pergantian apa pun, gugat saja di pengadilan. Tidak akan pernah selesai selesai. Itu cara berpikirnya orang yang tidak paham hukum,” ujar Refly dalam siaran pers, Jumat (17/3/2023).
Refly menyayangkan pelantikan yang tertunda berlarut-larut ini. Padahal, menurutnya, penundaan pelantikan ini tidak berdasar.
Lihat Juga :