Refly Harun Sebut Langkah Pimpinan MPR Tunda Pelantikan Tamsil Linrung Melawan Hukum

Jum'at, 17 Maret 2023 - 13:50 WIB
loading...
Refly Harun Sebut Langkah...
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan jika pelantikan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI, Tamsil Linrung harus menunggu proses hukum yang dilakukan Fadel Muhammad selesai merupakan cara berpikir orang yang tidak paham hukum. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan jika pelantikan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI, Tamsil Linrung harus menunggu proses hukum yang dilakukan Fadel Muhammad selesai merupakan cara berpikir orang yang tidak paham hukum.

Hal ini disampaikan Refly terkait dengan belum dilantiknya Tamsil Linrung dengan alasan masih harus menunggu proses hukum yang diajukan Fadel Muhammad inkrah. Pihak DPD RI sudah memutuskan pergantian Fadel dengan Tamsil dalam Rapat Paripurna DPD RI dan sudah diajukan secara resmi ke pimpinan MPR.

Baca juga: Pengamat Nilai Pimpinan MPR Tak Punya Alasan Tunda Pelantikan Tamsil Linrung

“Ngapain menunggu proses hukum yang inkracht. Kalau begitu caranya, setiap pergantian apa pun, gugat saja di pengadilan. Tidak akan pernah selesai selesai. Itu cara berpikirnya orang yang tidak paham hukum,” ujar Refly dalam siaran pers, Jumat (17/3/2023).

Refly menyayangkan pelantikan yang tertunda berlarut-larut ini. Padahal, menurutnya, penundaan pelantikan ini tidak berdasar.

Pimpinan MPR tidak berhak menilai proses politik yang terjadi di DPD. Dinamika di lembaga para senator itu, hanya bisa dibatalkan oleh anggota DPD. Pembatalan itu pun mesti melalui Paripurna.

Apa yang dilakukan oleh pimpinan MPR dengan tidak melantik Tamsil Linrung merupakan perbuatan melawan hukum. “Bisa digugat secara perdata, karena sudah menimbulkan kerugian moril dan materil yang bisa dihitung,” ungkapnya.

Proses politik pemberhentian Fadel dan terpilihnya Tamsil Linrung tidak boleh dibatalkan atau ditunda hanya karena adanya gugatan kepada Ketua DPD RI. “Itu adalah keputusan politik. Keputusan politik itu, tidak bisa di PTUN kan. Adapun Surat Keputusan (SK) pimpinan, itu akibat dari keputusan politik. Sama seperti misalnya, tidak bisa kita membatalkan hasil pemilu dengan menggugat SK Presiden,” papar Refly.

Sementara, Wakil Ketua MPR Tamsil Linrung membeberkan telah hadir memenuhi surat panggilan PTUN Jakarta untuk memberikan keterangan. “Saya telah memberikan keterangan kepada PTUN. Menjelaskan secara komprehensif disertai dokumen tertulis setebal 149 halaman. Dokumen tersebut juga dalam proses dikirim kepada Ketua MPR dan para Wakil Ketua MPR, serta ditembuskan ke fraksi masing-masing,” ungkap Tamsil.

Menurut senator asal Sulawesi Selatan ini, ia menunggu respons dari pimpinan MPR. Tamsil juga mempertimbangkan untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan. Tamsil menilai sikap pimpinan MPR membahayakan lembaga tinggi negara tersebut karena menimbulkan preseden ketidakpatuhan pada sistem ketatanegaraan.

Sementara itu, Ketua DPD LaNyalla Matalitti dalam pernyataannya meminta segera digelar rapat gabungan fraksi, kelompok DPD, dan pimpinan MPR untuk melantik Tamsil Linrung. “Pimpinan MPR untuk menghormati dan menindaklanjuti hasil Sidang Paripurna DPD tersebut, karena Sidang Paripurna merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan," kata La Nyala dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Ketua DPD Minta Tamsil Linrung Segera Dilantik Menjadi Wakil Ketua MPR

Menurut La Nyalla, jawaban Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara jelas menyatakan keputusan yang dikeluarkan oleh Pimpinan DPD, diterbitkan dalam menjalankan wewenang ketatanegaraan yang dimiliki oleh DPD RI sesuai fungsi, tugas dan tanggung jawabnya sebagai lembaga tinggi negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pulang dari Podcast...
Pulang dari Podcast Refly Harun, Rizal Fadillah Ditabrak Motor
Menakar Tuntutan Purnawirawan...
Menakar Tuntutan Purnawirawan TNI terhadap Gibran
Anggota DPD RI Sebut...
Anggota DPD RI Sebut Efisiensi Dana Otsus Hambat Pembangunan di Papua
Senator Siti Aseanti...
Senator Siti Aseanti Perkuat Pemahaman Nilai Kebangsaan ke Pelajar Kapuas
Vanita Naraya Ungkap...
Vanita Naraya Ungkap Peran Kunci Perempuan dalam Demokrasi
Raih Gelar Doktor Politik...
Raih Gelar Doktor Politik UI, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Diwisuda
Daftar Perusahaan yang...
Daftar Perusahaan yang Pernah Dipimpin dan Dikelola La Nyalla Mattalitti
Kesepakatan Bilateral...
Kesepakatan Bilateral RI-Vietnam Ditargetkan Rp294,1 T, Wakil Ketua MPR: Harus Dijaga
Senator Siti Aseanti...
Senator Siti Aseanti Pantau Pos TNI AL Kuala Kapuas saat Ramadan
Rekomendasi
Benang Merah antara...
Benang Merah antara Jenderal Pakistan, Osama bin Laden, dan Senjata Nuklir
Hasil Belal Muhammad...
Hasil Belal Muhammad di UFC 315 Jadi Penentu Duel Ilia Topuria vs Islam Makhachev
Cara Cek Mobil dan Motor...
Cara Cek Mobil dan Motor Anda Kena Tilang Elektronik atau Tidak?
Berita Terkini
Kemenko Polkam Apresiasi...
Kemenko Polkam Apresiasi Pemberantasan Premanisme di Jatim
Kritik Prajurit TNI...
Kritik Prajurit TNI Amankan Seluruh Kantor Kejaksaan, Koalisi Masyarakat Sipil: Bertentangan UU
Prajurit TNI Dikerahkan...
Prajurit TNI Dikerahkan untuk Pengamanan Semua Kejaksaan
Jet Tempur J-10C Buatan...
Jet Tempur J-10C Buatan China Jatuhkan Rafale Prancis, Pengamat: Jangan Terburu-buru Menyimpulkan
Golkar Inisiasi Pembentukan...
Golkar Inisiasi Pembentukan Koalisi Permanen, Ini Tujuannya
Dua Saudara Tua: Sinergi...
Dua Saudara Tua: Sinergi Indonesia-Malaysia di KTT ASEAN Plus
Infografis
Melawan Donald Trump,...
Melawan Donald Trump, 7 Kampus Elite AS Kehilangan Dana Miliaran Dolar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved