Pengamat Sebut Penundaan Pelantikan Tamsil Linrung Tak Hormati DPD
loading...
A
A
A
Hal sama diungkap pengamat hukum dari Citra Institute, Nawari. Menurutnya, penundaan pelantikan Wakil Ketua MPR tidak memiliki dasar hukum. Pimpinan MPR tidak memiliki wewenang untuk menunda pelantikan itu. "Hal itu diperjelas dalam UU MD3 (Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD)," kata Nawari.
Seharusnya pimpinan MPR tidak perlu menunggu proses hukum yang sedang diajukan fadel Muhammad inkrah. Sebab, tidak ada diktum pasal yang mengharuskan pelantikan Wakil Ketua MPR ditunda dengan alasan tersebut.
Nawari menegaskan, gugatan hukum yang dilakukan Fadel Muhammad tidak berdasar dan tidak menghormati Sidang Paripurna DPD yang sudah memutuskan penggantiannya dengan Tamsil Linrung. Sebab, pengambil keputusan untuk mengganti Wakil Ketua MPR memang berada dalam Sidang Paripurna DPD. Jika merasa dirugikan, maka Fadel seharusnya memperjuangkan haknya di Sidang Paripurna DPD bukan di pengadilan.
"Mengingat secara hukum keputusan tersebut tidak bisa dijadikan objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujar Nawari.
Seharusnya pimpinan MPR tidak perlu menunggu proses hukum yang sedang diajukan fadel Muhammad inkrah. Sebab, tidak ada diktum pasal yang mengharuskan pelantikan Wakil Ketua MPR ditunda dengan alasan tersebut.
Nawari menegaskan, gugatan hukum yang dilakukan Fadel Muhammad tidak berdasar dan tidak menghormati Sidang Paripurna DPD yang sudah memutuskan penggantiannya dengan Tamsil Linrung. Sebab, pengambil keputusan untuk mengganti Wakil Ketua MPR memang berada dalam Sidang Paripurna DPD. Jika merasa dirugikan, maka Fadel seharusnya memperjuangkan haknya di Sidang Paripurna DPD bukan di pengadilan.
"Mengingat secara hukum keputusan tersebut tidak bisa dijadikan objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujar Nawari.
(abd)