Pengamat Sebut Penundaan Pelantikan Tamsil Linrung Tak Hormati DPD

Kamis, 06 April 2023 - 16:57 WIB
loading...
Pengamat Sebut Penundaan...
Anggota DPD Tamsil Linrung (kanan) saat reses di Kabupaten Wajo, Selasa (28/12/2021). Penundaan pelantikan Tamsil Linrung menjadi Wakil Ketua MPR dari unsur DPD dinilai tidak menghormati kelembagaan DPD. Foto/SINDOnews/Reza Pahlevi
A A A
JAKARTA - Sikap pimpinan MPR yang tak kunjung melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR menggantikan Fadel Muhammad dinilai tidak menghormati kelembagaan DPD . Sebab, penggantian itu didasarkan pada putusan paripurna DPD.

Penilaian ini disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Negeri Makassar (UNM), Muhtar kepada wartawan, Kamis (6/4/2023). Menurutnya, dari sisi kelembagaan, sikap pimpinan MPR ini tidak menghormati DPD. Padahal saat ini MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara, sehingga seharusnya menghormati dinamika di masing-masing lembaga.

"Sudah cukup proses formil yang ada di DPD terkait penggantian wakil ketua MPR dari unsur DPD, ini harus dihormati oleh pimpinan MPR dalam hubungan kelembagaan. Tidak bisa hal ini diabaikan," kata Muhtar.



Secara ketatanegaraan, kata Muhtar, penundaan pelantikan Tamsil Linrung menjadi Wakil Ketua MPR dari unsur DPD merupakan praktik yang tidak benar. Hal itu merupakan praktik buruk dalam penyelenggaraan ketatanegaraan, karena menghambat proses yang harusnya berjalan normal.

"DPD dilecehkan oleh MPR karena MPR tidak menyikapi masalah ini secara bijak sesuai dengan mekanisme ketatanegaraan," ujar Muhtar.

Ia menjelaskan, penggantian personel DPD ini semestinya sudah bisa dilakukan karena Fadel Muhammad telah gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN). Hasilnya, Majelis hakim menolak gugatan tersebut karena menganggap penggantian Wakil Ketua MPR merupakan kewenangan lembaga. Namun Fadel kemudian mengajukan upaya hukum lainnya.

"Seharusnya upaya hukum lain yang dilakukan Fadel Muhammad tidak boleh menghalangi poses yang sedang berjalan," kata Muhtar.

Dalam asas hukum administrasi negara, kata Muhtar, semua keputusan lembaga harus dianggap benar, sebelum ada keputusan yang memutuskan sebaliknya. "Logikanya sederhana, kalau proses ini berjalan sesuai mekanisme yang berlaku seharusnya tidak ada alasan untuk melakukan penundaan pelantikan Tamsil Linrung," katanya.

Jika penundaan pelantikan gara-gara menunggu proses hukum inkrah menjadi tren, maka Tamsil Linrung ini bisa menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan negara di masa mendatang. Hal itu akan menghambat laju ketatanegaraan.

Hal sama diungkap pengamat hukum dari Citra Institute, Nawari. Menurutnya, penundaan pelantikan Wakil Ketua MPR tidak memiliki dasar hukum. Pimpinan MPR tidak memiliki wewenang untuk menunda pelantikan itu. "Hal itu diperjelas dalam UU MD3 (Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD)," kata Nawari.

Seharusnya pimpinan MPR tidak perlu menunggu proses hukum yang sedang diajukan fadel Muhammad inkrah. Sebab, tidak ada diktum pasal yang mengharuskan pelantikan Wakil Ketua MPR ditunda dengan alasan tersebut.

Nawari menegaskan, gugatan hukum yang dilakukan Fadel Muhammad tidak berdasar dan tidak menghormati Sidang Paripurna DPD yang sudah memutuskan penggantiannya dengan Tamsil Linrung. Sebab, pengambil keputusan untuk mengganti Wakil Ketua MPR memang berada dalam Sidang Paripurna DPD. Jika merasa dirugikan, maka Fadel seharusnya memperjuangkan haknya di Sidang Paripurna DPD bukan di pengadilan.

"Mengingat secara hukum keputusan tersebut tidak bisa dijadikan objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujar Nawari.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1792 seconds (0.1#10.140)