Kartu Prakerja, Pengamat: Jangan Salahkan Peserta karena Kelalaian Pelaksana

Senin, 20 Juli 2020 - 07:42 WIB
loading...
Kartu Prakerja, Pengamat: Jangan Salahkan Peserta karena Kelalaian Pelaksana
BPJS Watch mengkritik terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - BPJS Watch mengkritik terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Isinya dianggap tak ada perbaikan yang signifikan dari aturan sebelumnya, Perpres Nomor 36 Tahun 2020.

(Baca juga: Perpres Baru Kartu Prakerja, PKS: Lebih Baik Dihentikan)

Diketahui, program kartu prakerja pada gelombang pertama hingga ketiga lalu banyak menimbulkan polemik. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai mengeluarkan tujuh rekomendasi untuk memperbaiki pelaksanaan kartu prakerja.

Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan Perpres Nomor 76 Tahun 2020 tidak memperbaiki secara signifikan dari sisi pelatihan. "Perpres ini malahan lebih melegitimasi peran perusahaan platform digital dalam menyediakan pelatihan," kata Timboel, Senin (20/7/2020).

(Baca juga: Persoalan Bermunculan, Ini Momentum Rombak Total Kartu Prakerja)

Bedanya menurut dia, aturan baru ini membuka proses pendaftaran secara offline bagi daerah yang tidak ada jaringan internet. Syaratnya, melibatkan pemerintah daerah (pemda). Sedangkan, proses pendaftaran melalui daring harus melibatkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Semua itu agar penerima program kartu prakerja tepat sasaran. Masalahnya, muncul aturan pengembalian bantuan biaya pelatihan dan insentif bagi peserta yang tidak memenuhi syarat. Beleid itu tertuang Pasal 31 C Ayat 3.

"Pada pasal 3 perpres itu disebutkan peserta adalah pencari kerja, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja yang dirumahkan, dan bukan penerima upah," ucapnya.

Timboel menilai, yang tertera dalam Pasal 31C Ayat 3 itu tidak tepat. Proses penerimaan calon peserta harus berdasarkan data kependudukan atau data lainnya yang dikelola instansi pemerintah. Dalam hal ini, lembaga yang berwenang adalah Komite Cipta Kerja yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

"Seharusnya Komite Cipta Kerja sudah benar-benar melakukan proses seleksi yang ketat dan benar. Bila ada peserta yang tidak memenuhi (syarat), hal tersebut merupakan kelalaian Komite Cipta Kerja yang tidak mampu menseleksi calon peserta sesuai ketentuan," terangnya.

Timboel menegaskan, justru Komite Cipta Kerja yang tidak mampu menseleksi dengan baik itu harus dievaluasi dan diberikan sanksi. Tujuannya, agar mereka bekerja lebih profesional lagi. Dia menyebut jika orientasinya menghukum peserta, ini akan membuat Komite Cipta Kerja akan 'seenaknya' bekerja tanpa beban.

"Pelaksanaan kartu prakerja berpotensi tidak akan maksimal. Jangan salahkan peserta karena kelalaian pelaksana seleksi," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1734 seconds (0.1#10.140)