Kartu Prakerja, Pengamat: Jangan Salahkan Peserta karena Kelalaian Pelaksana
Senin, 20 Juli 2020 - 07:42 WIB
loading...
BPJS Watch mengkritik terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - BPJS Watch mengkritik terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Isinya dianggap tak ada perbaikan yang signifikan dari aturan sebelumnya, Perpres Nomor 36 Tahun 2020.
(Baca juga: Perpres Baru Kartu Prakerja, PKS: Lebih Baik Dihentikan)
Diketahui, program kartu prakerja pada gelombang pertama hingga ketiga lalu banyak menimbulkan polemik. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai mengeluarkan tujuh rekomendasi untuk memperbaiki pelaksanaan kartu prakerja.
Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan Perpres Nomor 76 Tahun 2020 tidak memperbaiki secara signifikan dari sisi pelatihan. "Perpres ini malahan lebih melegitimasi peran perusahaan platform digital dalam menyediakan pelatihan," kata Timboel, Senin (20/7/2020).
(Baca juga: Persoalan Bermunculan, Ini Momentum Rombak Total Kartu Prakerja)
Bedanya menurut dia, aturan baru ini membuka proses pendaftaran secara offline bagi daerah yang tidak ada jaringan internet. Syaratnya, melibatkan pemerintah daerah (pemda). Sedangkan, proses pendaftaran melalui daring harus melibatkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Semua itu agar penerima program kartu prakerja tepat sasaran. Masalahnya, muncul aturan pengembalian bantuan biaya pelatihan dan insentif bagi peserta yang tidak memenuhi syarat. Beleid itu tertuang Pasal 31 C Ayat 3.
(Baca juga: Perpres Baru Kartu Prakerja, PKS: Lebih Baik Dihentikan)
Diketahui, program kartu prakerja pada gelombang pertama hingga ketiga lalu banyak menimbulkan polemik. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai mengeluarkan tujuh rekomendasi untuk memperbaiki pelaksanaan kartu prakerja.
Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan Perpres Nomor 76 Tahun 2020 tidak memperbaiki secara signifikan dari sisi pelatihan. "Perpres ini malahan lebih melegitimasi peran perusahaan platform digital dalam menyediakan pelatihan," kata Timboel, Senin (20/7/2020).
(Baca juga: Persoalan Bermunculan, Ini Momentum Rombak Total Kartu Prakerja)
Bedanya menurut dia, aturan baru ini membuka proses pendaftaran secara offline bagi daerah yang tidak ada jaringan internet. Syaratnya, melibatkan pemerintah daerah (pemda). Sedangkan, proses pendaftaran melalui daring harus melibatkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Semua itu agar penerima program kartu prakerja tepat sasaran. Masalahnya, muncul aturan pengembalian bantuan biaya pelatihan dan insentif bagi peserta yang tidak memenuhi syarat. Beleid itu tertuang Pasal 31 C Ayat 3.
Lihat Juga :