Kartu Prakerja, Pengamat: Jangan Salahkan Peserta karena Kelalaian Pelaksana

Senin, 20 Juli 2020 - 07:42 WIB
loading...
A A A
"Pada pasal 3 perpres itu disebutkan peserta adalah pencari kerja, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja yang dirumahkan, dan bukan penerima upah," ucapnya.

Timboel menilai, yang tertera dalam Pasal 31C Ayat 3 itu tidak tepat. Proses penerimaan calon peserta harus berdasarkan data kependudukan atau data lainnya yang dikelola instansi pemerintah. Dalam hal ini, lembaga yang berwenang adalah Komite Cipta Kerja yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

"Seharusnya Komite Cipta Kerja sudah benar-benar melakukan proses seleksi yang ketat dan benar. Bila ada peserta yang tidak memenuhi (syarat), hal tersebut merupakan kelalaian Komite Cipta Kerja yang tidak mampu menseleksi calon peserta sesuai ketentuan," terangnya.

Timboel menegaskan, justru Komite Cipta Kerja yang tidak mampu menseleksi dengan baik itu harus dievaluasi dan diberikan sanksi. Tujuannya, agar mereka bekerja lebih profesional lagi. Dia menyebut jika orientasinya menghukum peserta, ini akan membuat Komite Cipta Kerja akan 'seenaknya' bekerja tanpa beban.

"Pelaksanaan kartu prakerja berpotensi tidak akan maksimal. Jangan salahkan peserta karena kelalaian pelaksana seleksi," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kartu Prakerja Dinilai...
Kartu Prakerja Dinilai Memberi Peluang Masyarakat Tingkatkan Keterampilan
Berdampak Signifikan,...
Berdampak Signifikan, Pemerintah Akan Lanjutkan Program Prakerja
Indonesia Skills Week...
Indonesia Skills Week Prakerja Tawarkan Ratusan Pelatihan Gratis
Prakerja Jadi Inspirasi...
Prakerja Jadi Inspirasi Thailand Tingkatkan Keterampilan Angkatan Kerja
Yerry Yawalujan Yakin...
Yerry Yawalujan Yakin Ganjar Lanjutkan Program Kartu Prakerja Jokowi
Prakerja Bersama UNESCO...
Prakerja Bersama UNESCO Gelar Konferensi Internasional di Bali
Kemenko Perekonomian...
Kemenko Perekonomian Usul Prabowo Lanjutkan Program Kartu Prakerja
Kebutuhan Green Job...
Kebutuhan Green Job Diproyeksikan Capai 4,4 Juta di 2030
Pendaftaran Akun Baru...
Pendaftaran Akun Baru Pelatihan Prakerja Masih Dibuka, Ini Beragam Pilihan Kelas Skill Academy
Rekomendasi
Wali Kota Sadiq Khan...
Wali Kota Sadiq Khan Sebut Netanyahu Pelaku Genosida dan Tidak Diterima di London
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Serial My Chef In Crime...
Serial My Chef In Crime Segera Tayang di VISION+, Gabungkan Misteri Kriminal dengan Dunia Kuliner
Berita Terkini
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Infografis
4.155 Peserta Lolos...
4.155 Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved