Kartu Prakerja, Pengamat: Jangan Salahkan Peserta karena Kelalaian Pelaksana

Senin, 20 Juli 2020 - 07:42 WIB
loading...
A A A
"Pada pasal 3 perpres itu disebutkan peserta adalah pencari kerja, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja yang dirumahkan, dan bukan penerima upah," ucapnya.

Timboel menilai, yang tertera dalam Pasal 31C Ayat 3 itu tidak tepat. Proses penerimaan calon peserta harus berdasarkan data kependudukan atau data lainnya yang dikelola instansi pemerintah. Dalam hal ini, lembaga yang berwenang adalah Komite Cipta Kerja yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

"Seharusnya Komite Cipta Kerja sudah benar-benar melakukan proses seleksi yang ketat dan benar. Bila ada peserta yang tidak memenuhi (syarat), hal tersebut merupakan kelalaian Komite Cipta Kerja yang tidak mampu menseleksi calon peserta sesuai ketentuan," terangnya.

Timboel menegaskan, justru Komite Cipta Kerja yang tidak mampu menseleksi dengan baik itu harus dievaluasi dan diberikan sanksi. Tujuannya, agar mereka bekerja lebih profesional lagi. Dia menyebut jika orientasinya menghukum peserta, ini akan membuat Komite Cipta Kerja akan 'seenaknya' bekerja tanpa beban.

"Pelaksanaan kartu prakerja berpotensi tidak akan maksimal. Jangan salahkan peserta karena kelalaian pelaksana seleksi," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kartu Prakerja Dinilai...
Kartu Prakerja Dinilai Memberi Peluang Masyarakat Tingkatkan Keterampilan
Berdampak Signifikan,...
Berdampak Signifikan, Pemerintah Akan Lanjutkan Program Prakerja
Indonesia Skills Week...
Indonesia Skills Week Prakerja Tawarkan Ratusan Pelatihan Gratis
Prakerja Jadi Inspirasi...
Prakerja Jadi Inspirasi Thailand Tingkatkan Keterampilan Angkatan Kerja
Yerry Yawalujan Yakin...
Yerry Yawalujan Yakin Ganjar Lanjutkan Program Kartu Prakerja Jokowi
Prakerja Bersama UNESCO...
Prakerja Bersama UNESCO Gelar Konferensi Internasional di Bali
Kemenko Perekonomian...
Kemenko Perekonomian Usul Prabowo Lanjutkan Program Kartu Prakerja
Kebutuhan Green Job...
Kebutuhan Green Job Diproyeksikan Capai 4,4 Juta di 2030
Pendaftaran Akun Baru...
Pendaftaran Akun Baru Pelatihan Prakerja Masih Dibuka, Ini Beragam Pilihan Kelas Skill Academy
Rekomendasi
Jaring Bibit Unggul...
Jaring Bibit Unggul Olahraga, Program Pengembangan Atlet Sasar Kaum Muda
Status Pasar Modal RI...
Status Pasar Modal RI Tetap Emerging Market, Kekhawatiran Investor Hilang?
10 Fakta Menarik Grup...
10 Fakta Menarik Grup B Piala Dunia 2026: Ada Alajbegovic Sang Pencetak Gol Jarak Jauh Termuda
Berita Terkini
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1997 Teman Satu Angkatan Danpaspampres Mayjen Edwin Adrian Sumantha
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved