Pernyataan Jimly Sebut BPIP Tak Perlu UU Dinilai Kontraproduktif
Senin, 20 Juli 2020 - 07:10 WIB
loading...
A
A
A
Selain mengusulkan penambahan wewenang BPIP, lanjut Karyono, Prof Jimly juga disebutnya mengusulkan agar RUU ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan 'omnibus law', sehingga UU lain yang memiliki keterkaitan dengan materi kebijakan normatif dalam RUU BPIP bisa dievaluasi dan disinkronisasikan secara terpadu.
"Dengan demikian, agak membingungkan jika saat ini Prof Jimly berubah pendapat terkait urgensi payung hukum terhadap Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tersebut," ujar dia.
Menurut Karyono, menaikkan 'legal standing' BPIP dari Peraturan Presiden No 7 Tahun 2018 menjadi UU sangat wajar dan sudah dilakukan untuk lembaga pemerintah non-kementerian lain. "Banyak lembaga pemerintah non-kementerian berpayung UU. Seperti Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika yang berpayung hukum UU No 31 Tahun 2009, Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang berpayung hukum UU No 8 Tahun 2008, atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang berpayung hukum UU No 5 Tahun 2018. Mengingat betapa pentingnya pembinaan ideologi Pancasila, maka sangat penting BPIP mendapatkan payung hukum selevel UU," ujarnya.
Dengan berpayung hukum UU, sambung dia, program penguatan Pancasila tidak akan berganti atau bahkan hilang akibat pergantian rezim. "Penguatan Pancasila sebagai dasar negara akhirnya tidak tergantung pada siapa yang sedang berkuasa, karena telah memiliki landasan hukum yang permanen, yakni UU," katanya.
"Dengan demikian, agak membingungkan jika saat ini Prof Jimly berubah pendapat terkait urgensi payung hukum terhadap Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tersebut," ujar dia.
Menurut Karyono, menaikkan 'legal standing' BPIP dari Peraturan Presiden No 7 Tahun 2018 menjadi UU sangat wajar dan sudah dilakukan untuk lembaga pemerintah non-kementerian lain. "Banyak lembaga pemerintah non-kementerian berpayung UU. Seperti Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika yang berpayung hukum UU No 31 Tahun 2009, Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang berpayung hukum UU No 8 Tahun 2008, atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang berpayung hukum UU No 5 Tahun 2018. Mengingat betapa pentingnya pembinaan ideologi Pancasila, maka sangat penting BPIP mendapatkan payung hukum selevel UU," ujarnya.
Dengan berpayung hukum UU, sambung dia, program penguatan Pancasila tidak akan berganti atau bahkan hilang akibat pergantian rezim. "Penguatan Pancasila sebagai dasar negara akhirnya tidak tergantung pada siapa yang sedang berkuasa, karena telah memiliki landasan hukum yang permanen, yakni UU," katanya.
(abd)
Lihat Juga :