Pernyataan Jimly Sebut BPIP Tak Perlu UU Dinilai Kontraproduktif

Senin, 20 Juli 2020 - 07:10 WIB
loading...
Pernyataan Jimly Sebut...
Anggota DPD RI, Jimly Ashiddiqie menyatakan bahwa BPIP tidak memerlukan payung hukum setingkat undang-undang (UU). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( RUU BPIP ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sebagai pengganti nomenklatur Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Seperti respons terhadap RUU HIP, ragam pro-kontra juga berkembang atas RUU BPIP.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini menjadi anggota DPD RI, Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa BPIP tidak memerlukan payung hukum setingkat undang-undang (UU). Sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, landasan hukum BPIP saat ini, yakni Peraturan Presiden No 7 Tahun 2018 tentang BPIP, menurutnya sudah cukup.

"Sebagai lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), BPIP cukup diatur dengan Peraturan Presiden, tidak perlu UU," demikian tegas Jimly di Jakarta, Sabtu (18/7/2020). (Baca juga: PA 212: Kami Tak Ingin Lagi Negara Paksakan Tafsir Tunggal Pancasila )

Menanggapi pernyataan Jimly itu, Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menyatakan, apa yang disampaikan Jimly justru bertolak belakang atau kontraproduktif dengan pendapat sebelumnya yang setuju dengan RUU itu, bahkan Jimly mengusulkan tambahan wewenang BPIP.

Menurut Karyono, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Badan Legislasi DPR RI pada 11 Februari 2020, Jimly mengusulkan naiknya status BPIP menjadi Dewan Nasional Pembinaan Ideologi Pancasila (DN-PIP) yang memiliki kewenangan mengajukan pengujian undang-undang terhadap UUD kepada Mahkamah Konstutusi (MK) dan peraturan perundang-undangan di bawah UU kepada Mahkamah Agung (MA).

"Dengan kewenangan ini, kedudukan DN-PIP memiliki 'constitutional importance' yang setara dengan lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945. DN-PIP lalu menjadi penjaga gawang bagi sinkronisasi peraturan perundang-undangan guna menegakkan nilai-nilai Pancasila dalam tata hukum kita," tuturnya kepada SINDOnews, Senin (20/7/2020).

Maka itu, Karyono menganggap, sejak awal Jimly sepakat dengan RUU penguatan BPIP tersebut, bahkan menambahkan wewenang konstitusional untuk melakukan evaluasi, sinkronisasi dan harmonisasi produk perundang-undangan agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.(Baca juga: Mahfud MD Buka-bukaan Soal Isi RUU BPIP )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jazuli: RUU BPIP Momentum...
Jazuli: RUU BPIP Momentum Revitalisasi Pancasila di Tengah Turbulensi Dunia
Tok! RUU BPIP Disahkan...
Tok! RUU BPIP Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR
DPRD Pekalongan Konsultasi...
DPRD Pekalongan Konsultasi Penyusunan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ke BPIP
RUU BPIP dan Permanensi...
RUU BPIP dan Permanensi Pancasila
BPIP Rampungkan Kajian,...
BPIP Rampungkan Kajian, Analisis dan Rekomendasi Peraturan Perundang-undangan
Buku Pembinaan Ideologi...
Buku Pembinaan Ideologi Pancasila: Referensi Aktualisasikan Nilai Pancasila
Jimly Asshiddiqie: Hampir...
Jimly Asshiddiqie: Hampir Seluruh Partai Politik di Indonesia Berbentuk Dinasti
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK
MKMK Jadwalkan Periksa...
MKMK Jadwalkan Periksa Kembali Ketua MK
Rekomendasi
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
Veloz Hybrid EV Keliling...
Veloz Hybrid EV Keliling Sulawesi 40 Hari Nonstop, Untuk Apa?
GoPro Sekarat: Dari...
GoPro Sekarat: Dari Bintang Wall Street Rp198 Triliun Jadi Saham Receh
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved