Pernyataan Jimly Sebut BPIP Tak Perlu UU Dinilai Kontraproduktif

Senin, 20 Juli 2020 - 07:10 WIB
loading...
Pernyataan Jimly Sebut BPIP Tak Perlu UU Dinilai Kontraproduktif
Anggota DPD RI, Jimly Ashiddiqie menyatakan bahwa BPIP tidak memerlukan payung hukum setingkat undang-undang (UU). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( RUU BPIP ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sebagai pengganti nomenklatur Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Seperti respons terhadap RUU HIP, ragam pro-kontra juga berkembang atas RUU BPIP.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini menjadi anggota DPD RI, Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa BPIP tidak memerlukan payung hukum setingkat undang-undang (UU). Sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, landasan hukum BPIP saat ini, yakni Peraturan Presiden No 7 Tahun 2018 tentang BPIP, menurutnya sudah cukup.

"Sebagai lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), BPIP cukup diatur dengan Peraturan Presiden, tidak perlu UU," demikian tegas Jimly di Jakarta, Sabtu (18/7/2020). ( )

Menanggapi pernyataan Jimly itu, Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menyatakan, apa yang disampaikan Jimly justru bertolak belakang atau kontraproduktif dengan pendapat sebelumnya yang setuju dengan RUU itu, bahkan Jimly mengusulkan tambahan wewenang BPIP.

Menurut Karyono, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Badan Legislasi DPR RI pada 11 Februari 2020, Jimly mengusulkan naiknya status BPIP menjadi Dewan Nasional Pembinaan Ideologi Pancasila (DN-PIP) yang memiliki kewenangan mengajukan pengujian undang-undang terhadap UUD kepada Mahkamah Konstutusi (MK) dan peraturan perundang-undangan di bawah UU kepada Mahkamah Agung (MA).

"Dengan kewenangan ini, kedudukan DN-PIP memiliki 'constitutional importance' yang setara dengan lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945. DN-PIP lalu menjadi penjaga gawang bagi sinkronisasi peraturan perundang-undangan guna menegakkan nilai-nilai Pancasila dalam tata hukum kita," tuturnya kepada SINDOnews, Senin (20/7/2020).

Maka itu, Karyono menganggap, sejak awal Jimly sepakat dengan RUU penguatan BPIP tersebut, bahkan menambahkan wewenang konstitusional untuk melakukan evaluasi, sinkronisasi dan harmonisasi produk perundang-undangan agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.( )

Selain mengusulkan penambahan wewenang BPIP, lanjut Karyono, Prof Jimly juga disebutnya mengusulkan agar RUU ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan 'omnibus law', sehingga UU lain yang memiliki keterkaitan dengan materi kebijakan normatif dalam RUU BPIP bisa dievaluasi dan disinkronisasikan secara terpadu.

"Dengan demikian, agak membingungkan jika saat ini Prof Jimly berubah pendapat terkait urgensi payung hukum terhadap Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tersebut," ujar dia.

Menurut Karyono, menaikkan 'legal standing' BPIP dari Peraturan Presiden No 7 Tahun 2018 menjadi UU sangat wajar dan sudah dilakukan untuk lembaga pemerintah non-kementerian lain. "Banyak lembaga pemerintah non-kementerian berpayung UU. Seperti Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika yang berpayung hukum UU No 31 Tahun 2009, Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang berpayung hukum UU No 8 Tahun 2008, atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang berpayung hukum UU No 5 Tahun 2018. Mengingat betapa pentingnya pembinaan ideologi Pancasila, maka sangat penting BPIP mendapatkan payung hukum selevel UU," ujarnya.

Dengan berpayung hukum UU, sambung dia, program penguatan Pancasila tidak akan berganti atau bahkan hilang akibat pergantian rezim. "Penguatan Pancasila sebagai dasar negara akhirnya tidak tergantung pada siapa yang sedang berkuasa, karena telah memiliki landasan hukum yang permanen, yakni UU," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2049 seconds (0.1#10.140)