JPU KPK Dakwa Direktur PT Tabi Bangun Papua Suap Lukas Enembe Rp35,4 Miliar
Rabu, 05 April 2023 - 12:18 WIB
loading...
Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka didakwa telah menyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebesar Rp35,4 miliar. Foto/SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka didakwa telah menyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar). Suap itu dilakukan bersama-sama dengan Staf PT Tabi Bangun Papua, Frederik Banne.
Hal itu disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agustiartono saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Rijatono Lakka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023)..
Baca juga: KPK Yakin Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan
"Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp35.429.555.850 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Lukas Enembe," kata Jaksa Ariawan.
JPU mengungkapkan suap sebesar Rp35,4 miliar dari Rijatono Lakka untuk Lukas Enembe tersebut terdiri dari uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34.429.555.850 (Rp34,4 miliar). Dimana, suap tersebut berkaitan pengurusan proyek di Papua.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," jelas Ariawan.
Berdasarkan uraian pemaparan JPU, uang dan bantuan perbaikan aset diberikan Rijatono melalui stafnya kepada Lukas Enembe. Uang dan bantuan perbaikan aset tersebut diberikan agar Lukas mengintervensi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Tahun 2018-2021 Gerius One Yoman.
Hal itu disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agustiartono saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Rijatono Lakka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023)..
Baca juga: KPK Yakin Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan
"Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp35.429.555.850 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Lukas Enembe," kata Jaksa Ariawan.
JPU mengungkapkan suap sebesar Rp35,4 miliar dari Rijatono Lakka untuk Lukas Enembe tersebut terdiri dari uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34.429.555.850 (Rp34,4 miliar). Dimana, suap tersebut berkaitan pengurusan proyek di Papua.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," jelas Ariawan.
Berdasarkan uraian pemaparan JPU, uang dan bantuan perbaikan aset diberikan Rijatono melalui stafnya kepada Lukas Enembe. Uang dan bantuan perbaikan aset tersebut diberikan agar Lukas mengintervensi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Tahun 2018-2021 Gerius One Yoman.
Lihat Juga :