KPK Yakin Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan
loading...

KPK meyakini gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) bakal ditolak Majelis Hakim. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) bakal ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sebab, penetapan tersangka terhadap Lukas sudah sesuai aturan.
"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki sebagaimana syarat ketentuan hukum yang berlaku, syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara inipun telah kami patuhi. Sehingga pada gilirannya nanti kami optimistis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak Hakim," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (2/4/2023).
Menurut Ali, KPK memastikan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan Lukas Enembe. KPK tetap menghormati upaya hukum yang ditempuh Lukas. Sebab memang, upaya hukum gugatan praperadilan diatur oleh Undang-undang. "Kami hargai permohonan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK terutama dalam hal aspek formil penyelesaian perkara dimaksud," ucapnya.
Baca juga: KPK Siap Ladeni Gugatan Praperadilan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe
Sekadar informasi, Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) memutuskan mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka KPK, pada Rabu, 29 Maret 2023.
"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki sebagaimana syarat ketentuan hukum yang berlaku, syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara inipun telah kami patuhi. Sehingga pada gilirannya nanti kami optimistis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak Hakim," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (2/4/2023).
Menurut Ali, KPK memastikan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan Lukas Enembe. KPK tetap menghormati upaya hukum yang ditempuh Lukas. Sebab memang, upaya hukum gugatan praperadilan diatur oleh Undang-undang. "Kami hargai permohonan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK terutama dalam hal aspek formil penyelesaian perkara dimaksud," ucapnya.
Baca juga: KPK Siap Ladeni Gugatan Praperadilan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe
Sekadar informasi, Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) memutuskan mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka KPK, pada Rabu, 29 Maret 2023.
Lihat Juga :