Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Masa Jabatan Kades, Ini Pertimbangannya
Rabu, 05 April 2023 - 06:50 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan masa jabatan kepala desa (Kades) yang diajukan oleh warga bernama Eliadi Hulu pada Januari lalu. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan masa jabatan kepala desa (Kades) yang diajukan oleh warga bernama Eliadi Hulu pada Januari lalu. MK pun memutuskan masa jabatan kades menjadi kewenangan DPR untuk menentukan.
Adapun menurut MK, pengaturan mengenai masa jabatan kepala desa sangatlah tergantung pada faktor filosofis, yuridis, dan sosiologis yang mempengaruhi pada saat ketentuan itu dibuat.
Baca juga: Menakar Usulan Masa Jabatan Kades
“Dinamika perubahan pada pengaturan mengenai masa jabatan kepala desa sangatlah tergantung pada faktor filosofis, yuridis, dan sosiologis yang memengaruhi pada saat ketentuan tersebut dibuat,” demikian bunyi pertimbangan MK yang dikutip MPI, Rabu (5/4/2023).
MK menyebutkan apabila suatu saat pembentuk undang-undang berpendirian bahwa dengan memerhatikan perkembangan masyarakat terdapat kebutuhan untuk membatasi masa jabatan kepala desa, termasuk dengan menentukan periodisasi masa jabatan yang mungkin saja berbeda dengan ketentuan sebelumnya.
Adapun menurut MK, pengaturan mengenai masa jabatan kepala desa sangatlah tergantung pada faktor filosofis, yuridis, dan sosiologis yang mempengaruhi pada saat ketentuan itu dibuat.
Baca juga: Menakar Usulan Masa Jabatan Kades
“Dinamika perubahan pada pengaturan mengenai masa jabatan kepala desa sangatlah tergantung pada faktor filosofis, yuridis, dan sosiologis yang memengaruhi pada saat ketentuan tersebut dibuat,” demikian bunyi pertimbangan MK yang dikutip MPI, Rabu (5/4/2023).
MK menyebutkan apabila suatu saat pembentuk undang-undang berpendirian bahwa dengan memerhatikan perkembangan masyarakat terdapat kebutuhan untuk membatasi masa jabatan kepala desa, termasuk dengan menentukan periodisasi masa jabatan yang mungkin saja berbeda dengan ketentuan sebelumnya.
Lihat Juga :