Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Masa Jabatan Kades, Ini Pertimbangannya
Rabu, 05 April 2023 - 06:50 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Gerus Demokrasi Indonesia
Pasal 39
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Pasal 39
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
(kri)
Lihat Juga :