Polemik Pencopotan Brigjen Endar Jadi Dirlidik KPK, Ini Respons Mahfud MD
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi perihal tidak diperpanjangnya masa jabatan Brigjen Pol Endar Priantoro jadi Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
Mahfud menyebut permasalahan tersebut terkait kendala teknis antara KPK dan Polri. Dirinya pun menyerahkan kasus tersebut kepada KPK dan Polri.
"Ya terserah KPK dan Polri aja. Itu soal teknis," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Diberitakan sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro menyambangi Kantor Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan. Kedatangannya untuk melaporkan pencopotan dirinya sebagai Dirlidik KPK.
Menurut Endar, dirinya datang ke Dewas KPK untuk mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sekjen KPK dan salah satu Pimpinan KPK.
"Aduan terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Dirlidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," ujar Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa (4/4/2023).
Untuk diketahui, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Dirlidik KPK. KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni Polri.
Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pimpinan KPK. Sebelumnya, Kapolri menyurati Pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Dirlidik KPK.
Namun, surat tersebut tidak digubris oleh Pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Mahfud menyebut permasalahan tersebut terkait kendala teknis antara KPK dan Polri. Dirinya pun menyerahkan kasus tersebut kepada KPK dan Polri.
"Ya terserah KPK dan Polri aja. Itu soal teknis," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Diberitakan sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro menyambangi Kantor Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan. Kedatangannya untuk melaporkan pencopotan dirinya sebagai Dirlidik KPK.
Menurut Endar, dirinya datang ke Dewas KPK untuk mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sekjen KPK dan salah satu Pimpinan KPK.
"Aduan terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Dirlidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," ujar Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa (4/4/2023).
Untuk diketahui, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Dirlidik KPK. KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni Polri.
Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pimpinan KPK. Sebelumnya, Kapolri menyurati Pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Dirlidik KPK.
Namun, surat tersebut tidak digubris oleh Pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
(kri)