Ngotot Tetap Bertugas di KPK, Brigjen Endar: Saya ke Sini Atas Perintah Bapak Kapolri

Selasa, 04 April 2023 - 12:43 WIB
loading...
Ngotot Tetap Bertugas...
Mantan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Brigjen Endar Priantoro menegaskan akan tetap menjalankan tugas dan kerja-kerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Brigjen Endar Priantoro menegaskan akan tetap menjalankan tugas dan kerja-kerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Endar menegaskan karena itu merupakan perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK," ujar Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).



Endar menuturkan bahwa Kapolri telah mengirim surat ke Pimpinan KPK perihal penugasan kembali dirinya sebagai Dirlidik KPK. Surat tersebut dikirim Kapolri ke Pimpinan KPK pada 29 Maret 2023.

Atas dasar itu, Endar masih akan bertahan di KPK. Terlebih, Endar mengaku juga belum menerima Surat Keputusan (SK) resmi terkait pemberhentian dirinya sebagai Dirlidik KPK.

"Karena sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK pemberhentian itu," terangnya.

Sekadar informasi, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik). KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya Polri.

Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pimpinan KPK. Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati Pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Dirlidik KPK.



Namun, surat tersebut tidak digubris oleh Pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2445 seconds (0.1#10.140)