Bawa Surat Kapolri, Brigjen Endar Adukan Pencopotan Dirinya ke Dewas KPK
Selasa, 04 April 2023 - 12:39 WIB
loading...
Brigjen Endar Priantoro menyambangi Kantor Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). FOTO/MPI/ARIE DWI SATRIO
A
A
A
JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro menyambangi Kantor Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). Kedatangannya untuk melaporkan pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Menurut Endar, dirinya datang ke Dewas KPK untuk mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK.
"Aduan terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Dir Lidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," kata Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa (4/4/2023).
Baca juga: Pernyataan Lengkap Brigjen Endar Priantoro Usai Dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK
Jenderal polisi bintang satu tersebut datang dengan membawa setumpuk dokumen pendukung berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Dir Lidik KPK, termasuk surat jawaban Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat tertanggal 29 Maret 2023 itu tentang jawaban usulan pimpinan KPK tertanggal 11 November 2022 yang lalu.
Menurut Endar, dirinya datang ke Dewas KPK untuk mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK.
"Aduan terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Dir Lidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," kata Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa (4/4/2023).
Baca juga: Pernyataan Lengkap Brigjen Endar Priantoro Usai Dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK
Jenderal polisi bintang satu tersebut datang dengan membawa setumpuk dokumen pendukung berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Dir Lidik KPK, termasuk surat jawaban Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat tertanggal 29 Maret 2023 itu tentang jawaban usulan pimpinan KPK tertanggal 11 November 2022 yang lalu.
Lihat Juga :