Bawa Surat Kapolri, Brigjen Endar Adukan Pencopotan Dirinya ke Dewas KPK

Selasa, 04 April 2023 - 12:39 WIB
loading...
Bawa Surat Kapolri, Brigjen Endar Adukan Pencopotan Dirinya ke Dewas KPK
Brigjen Endar Priantoro menyambangi Kantor Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). FOTO/MPI/ARIE DWI SATRIO
A A A
JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro menyambangi Kantor Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). Kedatangannya untuk melaporkan pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Menurut Endar, dirinya datang ke Dewas KPK untuk mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK.

"Aduan terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Dir Lidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," kata Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa (4/4/2023).



Jenderal polisi bintang satu tersebut datang dengan membawa setumpuk dokumen pendukung berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Dir Lidik KPK, termasuk surat jawaban Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat tertanggal 29 Maret 2023 itu tentang jawaban usulan pimpinan KPK tertanggal 11 November 2022 yang lalu.

"Saya bawa surat tugas Bapak Kapolri perpanjangan," ujar Endar.

Selian itu, Endar juga membawa salinan Surat Keterangan pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan dari KPK ke Polri yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Endar menjelaskan alasan dirinya melaporkan dugaan pelanggaran etik atas pencopotan jabatannya sebagai Dir Lidik ke Dewas KPK. Ia enganggap Dewas KPK merupakan pihak yang independen di lembaga antirasuah.



"Mengapa saya melapor ke sini? Saya ingin mencari pihak yang independen. Saya akan menguji apakah betul keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK," pungkasnya.

Untuk diketahui, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni Polri.

Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.

Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1091 seconds (0.1#10.140)