Masalah Transaksi Keuangan yang Mencurigakan
Selasa, 04 April 2023 - 12:53 WIB
loading...
A
A
A
Lingkup transaksi keuangan yang mencurigakan (suspicious transaction funds) di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) meliputi 4 (empat) jenis yaitu: a. Transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan; b. Transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan undang-undang ini; c. Transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau d. Transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Untuk membuktikan salah satu dari keempat jenis transaksi tersebut memerlukan keahlian khusus (finance investigator) atau financial audit serta waktu yang tidak singkat. Beranjak dari hal tersebut maka kerahasiaan STR merupakan syarat mutlak dan optimum menentukan keberhasilan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang. Apalagi perlu didukung teknologi informasi yang canggih, dan dipastikan perpindahan atau transfer dana berjalan dalam hitungan detik.
Atas dasar hal tersebut maka ketentuan mengenai larangan pembocoran STR di ruang publik merupakan ketetentuan yang teramat strategis dan menentukan serta memerlukan integritas dan tanggung jawab besar setiap anggota aparat penegak hukum termasuk pejabat dan pegawai PPATK.
Atas alasan tersebut siapa pun yang membocorkan informasi STR di ruang public, kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, diancam sanksi pidana dan/atau pidana denda. Pengertian pejabat dimaksud adalah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN, yakni mulai dari jabatan presiden, menteri, gubernur sampai dengan kepala desa.
Masalah yang masih dihadapi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan pencucian uang adalah masalah teknis dan masalah koordinasi antara Lembaga penegak hukum dan kementerian serta PPATK. Contoh terakhir yang kita saksikan bersama, antara lain laporan STR dari PPATK sejak 2009 hingga saat ini ke Kemenkeu tidak pernah diproses lebih lanjut atau dan tidak sampai pada proses penyelidikan , penyidikan dan penuntutan. Begitupula halnya laporan STR PPATK ke kementrian lainnya.
Mengapa hal tersebut terjadi? Dalam perkiraan penulis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penerima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tidak mampu melanjutkan laporan PPATK ke tahap klarifikasi sampai pada analisia dan kesimpulan serta rekomendasi akhir untuk dilanjutkan atau tidak dilanjutkan ke tahap langkah hukum pro justitia di satu sisi. Dan, di sisi lain peran inspektorat di tiap kementerian/lembaga tidak mau (unwilling) atau tidak mampu (unable) menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.
Untuk membuktikan salah satu dari keempat jenis transaksi tersebut memerlukan keahlian khusus (finance investigator) atau financial audit serta waktu yang tidak singkat. Beranjak dari hal tersebut maka kerahasiaan STR merupakan syarat mutlak dan optimum menentukan keberhasilan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang. Apalagi perlu didukung teknologi informasi yang canggih, dan dipastikan perpindahan atau transfer dana berjalan dalam hitungan detik.
Atas dasar hal tersebut maka ketentuan mengenai larangan pembocoran STR di ruang publik merupakan ketetentuan yang teramat strategis dan menentukan serta memerlukan integritas dan tanggung jawab besar setiap anggota aparat penegak hukum termasuk pejabat dan pegawai PPATK.
Atas alasan tersebut siapa pun yang membocorkan informasi STR di ruang public, kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, diancam sanksi pidana dan/atau pidana denda. Pengertian pejabat dimaksud adalah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN, yakni mulai dari jabatan presiden, menteri, gubernur sampai dengan kepala desa.
Masalah yang masih dihadapi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan pencucian uang adalah masalah teknis dan masalah koordinasi antara Lembaga penegak hukum dan kementerian serta PPATK. Contoh terakhir yang kita saksikan bersama, antara lain laporan STR dari PPATK sejak 2009 hingga saat ini ke Kemenkeu tidak pernah diproses lebih lanjut atau dan tidak sampai pada proses penyelidikan , penyidikan dan penuntutan. Begitupula halnya laporan STR PPATK ke kementrian lainnya.
Mengapa hal tersebut terjadi? Dalam perkiraan penulis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penerima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tidak mampu melanjutkan laporan PPATK ke tahap klarifikasi sampai pada analisia dan kesimpulan serta rekomendasi akhir untuk dilanjutkan atau tidak dilanjutkan ke tahap langkah hukum pro justitia di satu sisi. Dan, di sisi lain peran inspektorat di tiap kementerian/lembaga tidak mau (unwilling) atau tidak mampu (unable) menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.
Lihat Juga :