Masalah Transaksi Keuangan yang Mencurigakan

Selasa, 04 April 2023 - 12:53 WIB
loading...
A A A
Lingkup transaksi keuangan yang mencurigakan (suspicious transaction funds) di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) meliputi 4 (empat) jenis yaitu: a. Transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan; b. Transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan undang-undang ini; c. Transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau d. Transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Untuk membuktikan salah satu dari keempat jenis transaksi tersebut memerlukan keahlian khusus (finance investigator) atau financial audit serta waktu yang tidak singkat. Beranjak dari hal tersebut maka kerahasiaan STR merupakan syarat mutlak dan optimum menentukan keberhasilan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang. Apalagi perlu didukung teknologi informasi yang canggih, dan dipastikan perpindahan atau transfer dana berjalan dalam hitungan detik.

Atas dasar hal tersebut maka ketentuan mengenai larangan pembocoran STR di ruang publik merupakan ketetentuan yang teramat strategis dan menentukan serta memerlukan integritas dan tanggung jawab besar setiap anggota aparat penegak hukum termasuk pejabat dan pegawai PPATK.

Atas alasan tersebut siapa pun yang membocorkan informasi STR di ruang public, kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, diancam sanksi pidana dan/atau pidana denda. Pengertian pejabat dimaksud adalah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN, yakni mulai dari jabatan presiden, menteri, gubernur sampai dengan kepala desa.

Masalah yang masih dihadapi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan pencucian uang adalah masalah teknis dan masalah koordinasi antara Lembaga penegak hukum dan kementerian serta PPATK. Contoh terakhir yang kita saksikan bersama, antara lain laporan STR dari PPATK sejak 2009 hingga saat ini ke Kemenkeu tidak pernah diproses lebih lanjut atau dan tidak sampai pada proses penyelidikan , penyidikan dan penuntutan. Begitupula halnya laporan STR PPATK ke kementrian lainnya.

Mengapa hal tersebut terjadi? Dalam perkiraan penulis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penerima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tidak mampu melanjutkan laporan PPATK ke tahap klarifikasi sampai pada analisia dan kesimpulan serta rekomendasi akhir untuk dilanjutkan atau tidak dilanjutkan ke tahap langkah hukum pro justitia di satu sisi. Dan, di sisi lain peran inspektorat di tiap kementerian/lembaga tidak mau (unwilling) atau tidak mampu (unable) menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Pemilik Money...
Periksa Pemilik Money Changer, KPK Telusuri Penukaran Uang Tersangka Kasus Bea Cukai
Jaksa Ungkap Aliran...
Jaksa Ungkap Aliran Uang ke Dirjen Bea Cukai Lebih dari 213.600 Dolar Singapura: Itu Baru 1 Kali Penerimaan
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Purbaya Tak Segan-segan Copot Pimpinan Bea Cukai
KPK Periksa Heri Black,...
KPK Periksa Heri Black, Dalami Catatan Aliran Uang ke Oknum Bea Cukai
KPK Sita Kontainer Isi...
KPK Sita Kontainer Isi Suku Cadang Kendaraan yang Diduga Terafiliasi Blueray Cargo
Geledah Rumah Heri Black,...
Geledah Rumah Heri Black, KPK Temukan Barang Bukti untuk Pengondisian Kasus Korupsi DJBC
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Rekomendasi
Gaung NBA Finals 2026...
Gaung NBA Finals 2026 Menghidupkan Atmosfer Basket Jakarta
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Anneth Delliecia Antusias...
Anneth Delliecia Antusias Meriahkan Konser Tehillim - The Heart of Worship
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved