Masalah Transaksi Keuangan yang Mencurigakan

Selasa, 04 April 2023 - 12:53 WIB
loading...
A A A
Kajian atas UU TPPU menunjukkan bahwa, sebagai UU dalam bidang penegakan hukum, kedudukan PPATK tidak jelas apakah ia sebagai lembaga penegakan hukum atau lembaga negara sebagai pembantu penegakan hukum. Hal ini disebabkan sebagai lembaga terdepan dan strategis PPATK tidak memiliki kewenangan hukum pro justitia. Itu sebagaimana tampak dari ketentuan Pasal 40 mengenai fungsi dan wewenang PPATK; a. pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; b. pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK; c. pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan d. analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Pasal 41 (1) UU TPPU.

Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, PPATK berwenang: a. meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu; b. menetapkan pedoman identifikasi transaksi keuangan mencurigakan; c. mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait; d. memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang; e. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; f. menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang; dan g. menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Beranjak dari ketentuan mengenai fungsi, tugas dan wewenang PPATK di atas jelas bahwa lembaga tersebut adalah pendukung lembaga aparat penegak hokum, bukan lembaga penyelidikan apalagi penyidikan. Dapat dikatakan bahwa lembaga PPATK memiliki tugas dan wewenang yang sangat terbatas; bahan informasi merupakan raw materials yang masih harus disisir kembali untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana asal. Dan, tugas tersebut memerlukan waktu yang tidak singkat.

Contoh kasus BG dan HP, KPK mengakui memperoleh laporan PPATK akan tetapi masih sebatas dana yang mencurigakan dan belum sama sekali ada temuan indikasi ada tidaknya predicate offence. Setelahnya yang terjadi kemudian penetapan BG dan HP sebagai tersangka oleh KPK, dibatalkan oleh Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan

Dalam kasus tersebut mencerminkan bahwa koordinasi dan batas kewenangan antarA PPATK dan aparat penegak hukum patut diperhatikan kedua lembaga tersebut dan tidak bersifat ego-sektoral satu sama lain.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Rekomendasi
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Anggaran Perang AS Membengkak,...
Anggaran Perang AS Membengkak, Pakar Militer Ini Sebut Pentagon Kurang Transparan
MNC University Gandeng...
MNC University Gandeng IDBW 2026, Bekali Mahasiswa Hadapi Peluang Karier dan Finansial di Era Web3
Berita Terkini
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Infografis
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved