Masalah Transaksi Keuangan yang Mencurigakan

Selasa, 04 April 2023 - 12:53 WIB
loading...
A A A
Kajian atas UU TPPU menunjukkan bahwa, sebagai UU dalam bidang penegakan hukum, kedudukan PPATK tidak jelas apakah ia sebagai lembaga penegakan hukum atau lembaga negara sebagai pembantu penegakan hukum. Hal ini disebabkan sebagai lembaga terdepan dan strategis PPATK tidak memiliki kewenangan hukum pro justitia. Itu sebagaimana tampak dari ketentuan Pasal 40 mengenai fungsi dan wewenang PPATK; a. pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; b. pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK; c. pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan d. analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Pasal 41 (1) UU TPPU.

Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, PPATK berwenang: a. meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu; b. menetapkan pedoman identifikasi transaksi keuangan mencurigakan; c. mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait; d. memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang; e. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; f. menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang; dan g. menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Beranjak dari ketentuan mengenai fungsi, tugas dan wewenang PPATK di atas jelas bahwa lembaga tersebut adalah pendukung lembaga aparat penegak hokum, bukan lembaga penyelidikan apalagi penyidikan. Dapat dikatakan bahwa lembaga PPATK memiliki tugas dan wewenang yang sangat terbatas; bahan informasi merupakan raw materials yang masih harus disisir kembali untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana asal. Dan, tugas tersebut memerlukan waktu yang tidak singkat.

Contoh kasus BG dan HP, KPK mengakui memperoleh laporan PPATK akan tetapi masih sebatas dana yang mencurigakan dan belum sama sekali ada temuan indikasi ada tidaknya predicate offence. Setelahnya yang terjadi kemudian penetapan BG dan HP sebagai tersangka oleh KPK, dibatalkan oleh Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan

Dalam kasus tersebut mencerminkan bahwa koordinasi dan batas kewenangan antarA PPATK dan aparat penegak hukum patut diperhatikan kedua lembaga tersebut dan tidak bersifat ego-sektoral satu sama lain.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Pemilik Money...
Periksa Pemilik Money Changer, KPK Telusuri Penukaran Uang Tersangka Kasus Bea Cukai
Jaksa Ungkap Aliran...
Jaksa Ungkap Aliran Uang ke Dirjen Bea Cukai Lebih dari 213.600 Dolar Singapura: Itu Baru 1 Kali Penerimaan
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Purbaya Tak Segan-segan Copot Pimpinan Bea Cukai
KPK Periksa Heri Black,...
KPK Periksa Heri Black, Dalami Catatan Aliran Uang ke Oknum Bea Cukai
KPK Sita Kontainer Isi...
KPK Sita Kontainer Isi Suku Cadang Kendaraan yang Diduga Terafiliasi Blueray Cargo
Geledah Rumah Heri Black,...
Geledah Rumah Heri Black, KPK Temukan Barang Bukti untuk Pengondisian Kasus Korupsi DJBC
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Rekomendasi
Meski Sekutu Sejati,...
Meski Sekutu Sejati, Mengapa Pentagon Tingkatkan Ancaman Mata-mata Israel ke Tingkat Tertinggi?
Permukiman Prasejarah...
Permukiman Prasejarah Ditemukan di Gurun Yordania
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Berita Terkini
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved