Prof Romli Sebut KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka Gratifikasi Sudah Tepat
Selasa, 04 April 2023 - 10:45 WIB
loading...
A
A
A
“Ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2001 selanjut secara detail telah mengatur pembuktian terbalik dengan Pasal 38 B ayat (1) dan ayat (2). Pasal 38 B (1), setiap orang yang didakwa melakukan salah satu tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 undang-undang ini, wajib membuktikan sebaliknya terhadap harta benda miliknya yang belum didakwakan, tetapi juga diduga berasal dari tindak pidana korupsi," tuturnya.
Ayat (2), dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh bukan karena tindak pidana korupsi, harta benda tersebut dianggap diperoleh juga dari tindak pidana korupsi dan hakim berwenang memutuskan seluruh atau sebagian harta benda tersebut dirampas untuk negara.
Ayat (3), tuntutan perampasan harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan oleh penuntut umum pada saat membacakan tuntutannya pada perkara pokok. Untuk ayat (4), pembuktian bahwa harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan berasaldari tindak pidana korupsi diajukan oleh terdakwa pada saat membacakan pembelaannya dalam perkara pokok dan dapat diulangi pada memori banding dan memori kasasi.
Selanjutnya, ayat (5), hakim wajib membuka persidangan yang khusus untuk memeriksa pembuktian yang diajukan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4). Ayat (6), apabila terdakwa dibebaskan atau dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum dari perkara pokok, maka tuntutan perampasan harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus ditolak oleh hakim.
Baca juga: Safe Deposite Box Rafael Alun Berisi Rp32,2 Miliar dalam Bentuk 3 Mata Uang Asing
"KPK menetapkan RAT tersangka gratifikasi sudah tepat karena gratifikasi tidak menyoal siapa pemberi gratifiksi dan tidak perlu dibuktikan. Itulah bedanya dengan suap. Dalam Pasal 13 B gratifikasi baru dianggap suap bukan suap; suap baru ternukti jika syarat pelaporan gratifikasi tidak dilaksanakan oleh penerima gratifikasi,” tutup Prof Romli.
Ayat (2), dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh bukan karena tindak pidana korupsi, harta benda tersebut dianggap diperoleh juga dari tindak pidana korupsi dan hakim berwenang memutuskan seluruh atau sebagian harta benda tersebut dirampas untuk negara.
Ayat (3), tuntutan perampasan harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan oleh penuntut umum pada saat membacakan tuntutannya pada perkara pokok. Untuk ayat (4), pembuktian bahwa harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan berasaldari tindak pidana korupsi diajukan oleh terdakwa pada saat membacakan pembelaannya dalam perkara pokok dan dapat diulangi pada memori banding dan memori kasasi.
Selanjutnya, ayat (5), hakim wajib membuka persidangan yang khusus untuk memeriksa pembuktian yang diajukan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4). Ayat (6), apabila terdakwa dibebaskan atau dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum dari perkara pokok, maka tuntutan perampasan harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus ditolak oleh hakim.
Baca juga: Safe Deposite Box Rafael Alun Berisi Rp32,2 Miliar dalam Bentuk 3 Mata Uang Asing
"KPK menetapkan RAT tersangka gratifikasi sudah tepat karena gratifikasi tidak menyoal siapa pemberi gratifiksi dan tidak perlu dibuktikan. Itulah bedanya dengan suap. Dalam Pasal 13 B gratifikasi baru dianggap suap bukan suap; suap baru ternukti jika syarat pelaporan gratifikasi tidak dilaksanakan oleh penerima gratifikasi,” tutup Prof Romli.
(kri)
Lihat Juga :