Prof Romli Sebut KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka Gratifikasi Sudah Tepat

Selasa, 04 April 2023 - 10:45 WIB
loading...
Prof Romli Sebut KPK...
Pakar Hukum Unpad Prof Romli Atmasasmita turut menyoroti polemik transaksi mencurigakan atau biasa disesbut suspicious transaction report sebesar Rp349 triliun di Kemenkeu. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita turut menyoroti polemik transaksi mencurigakan atau biasa disesbut suspicious transaction report sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Salah satu yang diduga masuk dalam pusaran transaksi mencurigakan yaitu Rafael Alun Trisambodo yang kini telah ditetapkan KPK jadi tersangka dugaan gratifikasi.

Prof Romli menjelaskan dalam UU aquo telah diatur gratifikasi pada Pasal 12B dan 12 C, suap aktif Pasal 5, dan suap pasif Pasal 11, serta pemerasan dalam jabatan pada Pasal 12 huruf e yang telah diakomodasi juga di dalam Pasal 36A UU mengenai Tata Cara Perpajakan. Suap Aktif di dalam Pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp250.000.000.

Baca juga: DPR Minta Polri-KPK Usut 25 Artis yang Terseret Dugaan TPPU Rafael Alun Trisambodo



Setiap orang yang: a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Lalu b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

“Sedangkan suap pasif di dalam ketentuan Pasal 11, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp250.000.000. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya,” ujar Prof Romli melalui keterangan tertulisnya, Selasa (4/4/2023).

Dia menjelaskan Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun. Di sisi lain, gratifikasi dalam Pasal 12B adalah setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Mau Nyaman Liburan ke...
Mau Nyaman Liburan ke Bali? Perhatikan Ini Sebelum Memilih Tour Wisata
Gunakan MT Gamkonora,...
Gunakan MT Gamkonora, Pertamina Patra Niaga Tambah 450 Ribu Barel Minyak
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
Salah Satu Negara NATO...
Salah Satu Negara NATO Sebut AS Sudah Menjadi Pelayan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved