Prof Romli Sebut KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka Gratifikasi Sudah Tepat
Selasa, 04 April 2023 - 10:45 WIB
loading...
Pakar Hukum Unpad Prof Romli Atmasasmita turut menyoroti polemik transaksi mencurigakan atau biasa disesbut suspicious transaction report sebesar Rp349 triliun di Kemenkeu. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita turut menyoroti polemik transaksi mencurigakan atau biasa disesbut suspicious transaction report sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Salah satu yang diduga masuk dalam pusaran transaksi mencurigakan yaitu Rafael Alun Trisambodo yang kini telah ditetapkan KPK jadi tersangka dugaan gratifikasi.
Prof Romli menjelaskan dalam UU aquo telah diatur gratifikasi pada Pasal 12B dan 12 C, suap aktif Pasal 5, dan suap pasif Pasal 11, serta pemerasan dalam jabatan pada Pasal 12 huruf e yang telah diakomodasi juga di dalam Pasal 36A UU mengenai Tata Cara Perpajakan. Suap Aktif di dalam Pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp250.000.000.
Baca juga: DPR Minta Polri-KPK Usut 25 Artis yang Terseret Dugaan TPPU Rafael Alun Trisambodo
Setiap orang yang: a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Lalu b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
“Sedangkan suap pasif di dalam ketentuan Pasal 11, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp250.000.000. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya,” ujar Prof Romli melalui keterangan tertulisnya, Selasa (4/4/2023).
Dia menjelaskan Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun. Di sisi lain, gratifikasi dalam Pasal 12B adalah setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Prof Romli menjelaskan dalam UU aquo telah diatur gratifikasi pada Pasal 12B dan 12 C, suap aktif Pasal 5, dan suap pasif Pasal 11, serta pemerasan dalam jabatan pada Pasal 12 huruf e yang telah diakomodasi juga di dalam Pasal 36A UU mengenai Tata Cara Perpajakan. Suap Aktif di dalam Pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp250.000.000.
Baca juga: DPR Minta Polri-KPK Usut 25 Artis yang Terseret Dugaan TPPU Rafael Alun Trisambodo
Setiap orang yang: a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Lalu b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
“Sedangkan suap pasif di dalam ketentuan Pasal 11, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp250.000.000. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya,” ujar Prof Romli melalui keterangan tertulisnya, Selasa (4/4/2023).
Dia menjelaskan Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun. Di sisi lain, gratifikasi dalam Pasal 12B adalah setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Lihat Juga :