Prof Romli Sebut KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka Gratifikasi Sudah Tepat

Selasa, 04 April 2023 - 10:45 WIB
loading...
A A A
"Dengan ketentuan sebagai berikut: a. yang nilainya Rp10.000.000 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum. (2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000),” jelas Prof Romli.

Lebih lanjut, Prof Romli menjelaskan gratifikasi merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama jika dalam Pasal 12 C ayat (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ayat(2) penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara. Merujuk ketentuan gratifikasi dan suap di atas menunjukkan bahwa gratifikasi dianggap suap, sedangkan suap jelas ada penerima seorang penyelenggara negara dan ada pemberi suap.

“Gratifikasi hanya ditujukan kepada penerima tidak kepada pemberi (gratifikasi) sehingga objek sasaran ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C adalah terhadap penerima ketika penerima setelah 30 hari berketetapan hati untuk tetap berniat menguasai/memiliki gratifikasi secara permanen sehngga tenggat waktu 30 hari terlampaui. Sehingga menurut saya, gratifikasi merupakan tindak pidana tertunda (delayed crimes),” terangnya.

Sementara itu, lanjut Prof Romli, pemerasan dalam jabatan diatur dalam Pasal 12 huruf e. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

“Yang menarik adalah hukum acara yang berlaku berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2011 yang telah memberlakukan metoda pembalikan beban pembuktian terbalik (onus of proof atau reversal of burden of proof) di mana terdakwa di dalam sidang pengadilan, di hadapan majelis hakim, wajib membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana tipikor. Jika ia tidak berhasil atau tidak mampu membuktikan bahwa ia tidak melakukan tipikor termasuk perolehan harta kekayaan diduga dari tipikor maka penuntut dapat meminta majelismemerintahkan kepada penuntut merampas harta kekayaan terdakwa yang berasal dari tipikor,” tandasnya.

Sehubungan dengan kasus Rafael Alun dengan dugaan gratifikasi selama 12 tahun senilai Rp1,3 miliar yang menurut KPK diperoleh selama 12 tahun yang lampau, kata dia, maka KPK telah tidak memperoleh bukti permulaan cukup untuk menetapkan tersangka sebagai pelaku suap dan pemerasan dalam jabatan. Menurutnya, dapat dipahami bahwa pembuktian pemerasan dalam jabatan dan suap memerlukan waktu yang cukup melebihi temuan bukti permulaan dari gratifikasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
BKN Umumkan Sekolah...
BKN Umumkan Sekolah Kedinasan 2026 Akan Segera Dibuka, Cek Daftar Instansinya
Rekomendasi
Perjalanan Kereta Lebih...
Perjalanan Kereta Lebih Tenang, Ada Perlindungan untuk Keterlambatan dan Pembatalan
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pimpin Pengembangan Ekosistem SAF di ASEAN
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Berita Terkini
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Infografis
PBB Sebut Bencana Krisis...
PBB Sebut Bencana Krisis Air Hebat Sudah di Depan Mata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved