Prof Romli Sebut KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka Gratifikasi Sudah Tepat
Selasa, 04 April 2023 - 10:45 WIB
loading...
A
A
A
"Dengan ketentuan sebagai berikut: a. yang nilainya Rp10.000.000 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum. (2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000),” jelas Prof Romli.
Lebih lanjut, Prof Romli menjelaskan gratifikasi merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama jika dalam Pasal 12 C ayat (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ayat(2) penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara. Merujuk ketentuan gratifikasi dan suap di atas menunjukkan bahwa gratifikasi dianggap suap, sedangkan suap jelas ada penerima seorang penyelenggara negara dan ada pemberi suap.
“Gratifikasi hanya ditujukan kepada penerima tidak kepada pemberi (gratifikasi) sehingga objek sasaran ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C adalah terhadap penerima ketika penerima setelah 30 hari berketetapan hati untuk tetap berniat menguasai/memiliki gratifikasi secara permanen sehngga tenggat waktu 30 hari terlampaui. Sehingga menurut saya, gratifikasi merupakan tindak pidana tertunda (delayed crimes),” terangnya.
Sementara itu, lanjut Prof Romli, pemerasan dalam jabatan diatur dalam Pasal 12 huruf e. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
“Yang menarik adalah hukum acara yang berlaku berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2011 yang telah memberlakukan metoda pembalikan beban pembuktian terbalik (onus of proof atau reversal of burden of proof) di mana terdakwa di dalam sidang pengadilan, di hadapan majelis hakim, wajib membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana tipikor. Jika ia tidak berhasil atau tidak mampu membuktikan bahwa ia tidak melakukan tipikor termasuk perolehan harta kekayaan diduga dari tipikor maka penuntut dapat meminta majelismemerintahkan kepada penuntut merampas harta kekayaan terdakwa yang berasal dari tipikor,” tandasnya.
Sehubungan dengan kasus Rafael Alun dengan dugaan gratifikasi selama 12 tahun senilai Rp1,3 miliar yang menurut KPK diperoleh selama 12 tahun yang lampau, kata dia, maka KPK telah tidak memperoleh bukti permulaan cukup untuk menetapkan tersangka sebagai pelaku suap dan pemerasan dalam jabatan. Menurutnya, dapat dipahami bahwa pembuktian pemerasan dalam jabatan dan suap memerlukan waktu yang cukup melebihi temuan bukti permulaan dari gratifikasi.
Lebih lanjut, Prof Romli menjelaskan gratifikasi merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama jika dalam Pasal 12 C ayat (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ayat(2) penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara. Merujuk ketentuan gratifikasi dan suap di atas menunjukkan bahwa gratifikasi dianggap suap, sedangkan suap jelas ada penerima seorang penyelenggara negara dan ada pemberi suap.
“Gratifikasi hanya ditujukan kepada penerima tidak kepada pemberi (gratifikasi) sehingga objek sasaran ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C adalah terhadap penerima ketika penerima setelah 30 hari berketetapan hati untuk tetap berniat menguasai/memiliki gratifikasi secara permanen sehngga tenggat waktu 30 hari terlampaui. Sehingga menurut saya, gratifikasi merupakan tindak pidana tertunda (delayed crimes),” terangnya.
Sementara itu, lanjut Prof Romli, pemerasan dalam jabatan diatur dalam Pasal 12 huruf e. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
“Yang menarik adalah hukum acara yang berlaku berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2011 yang telah memberlakukan metoda pembalikan beban pembuktian terbalik (onus of proof atau reversal of burden of proof) di mana terdakwa di dalam sidang pengadilan, di hadapan majelis hakim, wajib membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana tipikor. Jika ia tidak berhasil atau tidak mampu membuktikan bahwa ia tidak melakukan tipikor termasuk perolehan harta kekayaan diduga dari tipikor maka penuntut dapat meminta majelismemerintahkan kepada penuntut merampas harta kekayaan terdakwa yang berasal dari tipikor,” tandasnya.
Sehubungan dengan kasus Rafael Alun dengan dugaan gratifikasi selama 12 tahun senilai Rp1,3 miliar yang menurut KPK diperoleh selama 12 tahun yang lampau, kata dia, maka KPK telah tidak memperoleh bukti permulaan cukup untuk menetapkan tersangka sebagai pelaku suap dan pemerasan dalam jabatan. Menurutnya, dapat dipahami bahwa pembuktian pemerasan dalam jabatan dan suap memerlukan waktu yang cukup melebihi temuan bukti permulaan dari gratifikasi.
Lihat Juga :