Safe Deposite Box Rafael Alun Berisi Rp32,2 Miliar dalam Bentuk 3 Mata Uang Asing

Senin, 03 April 2023 - 19:41 WIB
loading...
Safe Deposite Box Rafael Alun Berisi Rp32,2 Miliar dalam Bentuk 3 Mata Uang Asing
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (kanan) mengenakan rompi tahanan ditunjukkan kepada awak media saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). FOTO/ANTARA/M Risyal Hidayat
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeberkan isi safe deposite box milik Rafael Alun Trisambodo . Brankas di bank itu berisi uang senilai Rp32,2 miliar.

"Turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura, dan mata uang Euro," kata Firli saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

KPK menyita safe deposit box milik Rafael Alun Trisambodo didasarkan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).



Selain uang, KPK juga menyita sejumlah aset mewah milik Rafael Alun yang diduga hasil pencucian uang. Aset mewah tersebut di antaranya tas bermerek internasional, perhiasan, dompet, hingga ikat pinggang. Aset tersebut ditemukan saat KPK menggeledah rumah Rafael Alun.

"Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah," katanya.

KPK telah resmi menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90.000r atau setara Rp1,34 miliar.



Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia diduga menerima gratifikasi berupa uang tersebut melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME).

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1199 seconds (0.1#10.140)