KPK Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra jika Mangkir Lagi

Senin, 03 April 2023 - 14:51 WIB
loading...
KPK Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra jika Mangkir Lagi
KPK meminta pengusaha Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra memenuhi panggilan ulang pemeriksaan pada Kamis (6/4/2023) nanti. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pengusaha Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra memenuhi panggilan ulang pemeriksaan pada Kamis (6/4/2023) nanti. Jika kembali mangkir, maka KPK akan melakukan penjemputan paksa.

Dito Mahendra sedianya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris MA, Nurhadi. Namun dari beberapa panggilan yang dilayangkan KPK, Dito selalu mangkir.

Dalam catatan lebih dari tiga kali Dito tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi. Pertama, Dito mangkir pada 18 November, kemudian 21 Desember 2022, 5 Januari 2023, dan terakhir pada 31 Maret 2023.



"Karena tentu berikutnya sesuai dengan mekanisme di dalam hukum acara, KPK juga dapat menjemput paksa terhadap saksi dimaksud bila kemudian kembali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Untuk diketahui, sebelumnya KPK berhasil menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis saat menggeledah salah satu kediaman Dito Mahendra di Jalan Erlangga V, Nomor 20 Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 13 Maret 2023. Penggeledahan berkaitan dengan dugaan TPPU Nurhadi. KPK menduga terdapat barang bukti pencucian uang Nurhadi di kediaman Dito.

KPK sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.



Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman.

Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1227 seconds (0.1#10.140)