Pengamat Meyakini UU Cipta Kerja Mampu Atasi Membludaknya Pekerja Baru
Sabtu, 01 April 2023 - 17:20 WIB
loading...
Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Tadjudin Nur Effendi meyakini masalah membludaknya pekerja baru bisa diatasi UU Cipta Kerja. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Masalah membludaknya pekerja baru diyakini bisa diatasi Undang-Undang Cipta Kerja . Diketahui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) akhirnya disahkan menjadi undang-undang.
Ketok palu pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 21 Maret 2023.
Baca juga: Pimpinan Satgas: UU Cipta Kerja Semakin Memudahkan UMKM dalam Berusaha
Namun hingga kini masih terjadi pro dan kontra terkait pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Salah satu suara paling lantang datang dari serikat buruh yang berencana akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran menolak kehadiran UU Cipta Kerja tersebut.
Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Tadjudin Nur Effendi mengatakan tidak tahu alasan jelas dari serikat buruh menolak kehadiran UU Cipta Kerja. Padahal, dia menilai aturan baru tersebut justru berniat membuka lapangan kerja seluas-luasnya di Indonesia untuk mengurangi jumlah pengangguran yang terus meningkat.
"Saya tidak tahu alasan jelas mereka apa menolak. Coba mereka suruh pikirkan bagaimana mereka suruh ciptakan lapangan kerja bagi para anak-anak muda yang baru masuk pasar kerja," ujar Tadjudin dalam keterangannya, Sabtu (1/4/2023).
Ketok palu pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 21 Maret 2023.
Baca juga: Pimpinan Satgas: UU Cipta Kerja Semakin Memudahkan UMKM dalam Berusaha
Namun hingga kini masih terjadi pro dan kontra terkait pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Salah satu suara paling lantang datang dari serikat buruh yang berencana akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran menolak kehadiran UU Cipta Kerja tersebut.
Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Tadjudin Nur Effendi mengatakan tidak tahu alasan jelas dari serikat buruh menolak kehadiran UU Cipta Kerja. Padahal, dia menilai aturan baru tersebut justru berniat membuka lapangan kerja seluas-luasnya di Indonesia untuk mengurangi jumlah pengangguran yang terus meningkat.
"Saya tidak tahu alasan jelas mereka apa menolak. Coba mereka suruh pikirkan bagaimana mereka suruh ciptakan lapangan kerja bagi para anak-anak muda yang baru masuk pasar kerja," ujar Tadjudin dalam keterangannya, Sabtu (1/4/2023).
Lihat Juga :