Apa Itu Markus DPR? Istilah Mahfud MD yang Gemparkan Rapat Komisi III
Sabtu, 01 April 2023 - 11:53 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, menurut Ismantoro Dwi Yuwono dalam bukunya yang bertajuk Kisah Para Markus (2010), Markus bisa diartikan sebagai seorang perantara yang telah mengenal penjahat sekaligus memiliki kedekatan dengan aparat penegak hukum.
Sementara itu istilah Markus yang disebut oleh Mahfud MD telah diklarifikasi oleh dirinya dalam sesi pendalaman bahwa yang dimaksud olehnya adalah DPR periode 2004-2009.
"Saya bicara Markus. Saya bicara Markus, ini tadi saya dipotong bicara Markus. Di DPR itu pernah terjadi peristiwa tanggal 17 bulan 2 tahun 2005. Namanya peristiwa "ustad di kampung maling"," ujar Mahfud.
Mahfud juga menceritakan jika Jaksa yaitu Agung Abdurahman Saleh pada sidang gabungan Komisi II dan III DPR pernah dituding-tuding seperti ustad di kampung maling, untuk menunjukan bobroknya Kejaksaan Agung kala itu. Atas kejadian tersebut para jaksa pun marah dan menyebut DPR juga kerap menitipkan perkara.
"Peristiwa itu jelas, lalu jaksa-jaksa itu marah. "Kurang ajar kamu, kami dianggap maling. Ini dianggap ustad. Kamu kalau ngurus-ngurus perkara, abis marah-marah gini ngurus perkara nitip pejabat," terang Mahfud.
Baca juga: Klarifikasi Mahfud MD soal DPR Markus: Bukan DPR Sekarang, tapi yang Lalu
Sementara itu istilah Markus yang disebut oleh Mahfud MD telah diklarifikasi oleh dirinya dalam sesi pendalaman bahwa yang dimaksud olehnya adalah DPR periode 2004-2009.
"Saya bicara Markus. Saya bicara Markus, ini tadi saya dipotong bicara Markus. Di DPR itu pernah terjadi peristiwa tanggal 17 bulan 2 tahun 2005. Namanya peristiwa "ustad di kampung maling"," ujar Mahfud.
Mahfud juga menceritakan jika Jaksa yaitu Agung Abdurahman Saleh pada sidang gabungan Komisi II dan III DPR pernah dituding-tuding seperti ustad di kampung maling, untuk menunjukan bobroknya Kejaksaan Agung kala itu. Atas kejadian tersebut para jaksa pun marah dan menyebut DPR juga kerap menitipkan perkara.
"Peristiwa itu jelas, lalu jaksa-jaksa itu marah. "Kurang ajar kamu, kami dianggap maling. Ini dianggap ustad. Kamu kalau ngurus-ngurus perkara, abis marah-marah gini ngurus perkara nitip pejabat," terang Mahfud.
Baca juga: Klarifikasi Mahfud MD soal DPR Markus: Bukan DPR Sekarang, tapi yang Lalu
Lihat Juga :