Klarifikasi Mahfud MD soal DPR Markus: Bukan DPR Sekarang, tapi yang Lalu
Kamis, 30 Maret 2023 - 09:42 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD mengklarifikasi pernyataannya yang menyebut DPR sebagai markus alias makelar kasus. Foto/Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD mengklarifikasi pernyataannya yang menyebut DPR sebagai markus alias makelar kasus. Dalam sesi pendalaman pada rapat Komisi III DPR, Mahfud MD menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah DPR periode 2004-2009.
"Saya bicara markus, ini tadi saya dipotong bicara markus. Di DPR itu pernah terjadi peristiwa tanggal 17 bulan 2 tahun 2005. Namanya peristiwa ‘ustad di kampung maling’," kata Mahfud dalam RDPU tentang Laporan Hasil Analisis Rp349 triliun oleh PPATK di Kemenkeu di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023) malam.
Mahfud menceritakan, pada waktu itu Jaksa Agung Abdurahman Saleh di sidang gabungan Komisi II dan III DPR kala itu dituding-tuding seperti ustaz di kampung maling, guna menunjukkan betapa kotornya Kejaksaan kala itu. Kemudian para jaksa kala itu marah dan menyebut bahwa anggota dewan pun sering menitip perkara.
Baca juga: Rapat di Komisi III Diwarnai Aksi Protes dan Tensi Tinggi, Begini Jawaban Mahfud MD
"Peristiwa itu jelas, lalu jaksa-jaksa itu marah. ‘Kurang ajar kamu, kami dianggap maling. Ini dianggap ustad. Kamu kalau ngurus-ngurus perkara, abis marah-marah gini ngurus perkara nitip pejabat’," ungkap Mahfud.
Maka itu, Mahfud menegaskan bahwa itu terjadi pada DPR periode lalu, namun belum selesai ia menyampaikan sudah dipotong. Dirinya mengaku tidak bodoh menyebut bahwa DPR periode sekarang yang markus, dan kalaupun ada tidak mungkin ia sebutkan, dan hal itu biar menjadi urusan penegak hukum.
"Saya bicara markus, ini tadi saya dipotong bicara markus. Di DPR itu pernah terjadi peristiwa tanggal 17 bulan 2 tahun 2005. Namanya peristiwa ‘ustad di kampung maling’," kata Mahfud dalam RDPU tentang Laporan Hasil Analisis Rp349 triliun oleh PPATK di Kemenkeu di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023) malam.
Mahfud menceritakan, pada waktu itu Jaksa Agung Abdurahman Saleh di sidang gabungan Komisi II dan III DPR kala itu dituding-tuding seperti ustaz di kampung maling, guna menunjukkan betapa kotornya Kejaksaan kala itu. Kemudian para jaksa kala itu marah dan menyebut bahwa anggota dewan pun sering menitip perkara.
Baca juga: Rapat di Komisi III Diwarnai Aksi Protes dan Tensi Tinggi, Begini Jawaban Mahfud MD
"Peristiwa itu jelas, lalu jaksa-jaksa itu marah. ‘Kurang ajar kamu, kami dianggap maling. Ini dianggap ustad. Kamu kalau ngurus-ngurus perkara, abis marah-marah gini ngurus perkara nitip pejabat’," ungkap Mahfud.
Maka itu, Mahfud menegaskan bahwa itu terjadi pada DPR periode lalu, namun belum selesai ia menyampaikan sudah dipotong. Dirinya mengaku tidak bodoh menyebut bahwa DPR periode sekarang yang markus, dan kalaupun ada tidak mungkin ia sebutkan, dan hal itu biar menjadi urusan penegak hukum.
Lihat Juga :