Beda Data soal Rp349 Triliun, Mahfud MD Sangkal Musuhan dengan Sri Mulyani
Kamis, 30 Maret 2023 - 12:14 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Klarifikasi Mahfud MD soal DPR Markus: Bukan DPR Sekarang, tapi yang Lalu
Mahfud mengklaim tidak ada data yang berbeda, hanya saja Sri Mulyani menjelaskannya berbeda dengan PPATK yang berupa kelompok besar data. Dalam kasus RAT misalnya, ada kelompok besar data temuan PPATK, namun Sri Mulyani hanya mengambil satu data soal pajak.
"Misalnya Rafael, itu kan ada rombongannya. Ketika diperiksa oleh Bu Sri Mulyani, satu yang diambil. Sama dengan ini tadi. Jadi ini rombongan, namanya pencucian uang kalau ndak banyak ya bukan pencucian uang namanya. Kalau satu korupsi, tapi pencucian, di belakangnya itu loh, nama itu," katanya.
Maka itu, Mahfud menantang Komisi III DPR untuk membuktikannya lewat panitia khusus (pansus) soal transaksi janggal Rp349 triliun. Sebab, ada 491 nama yang masuk dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK.
"Maka bagi saya, gampang kok masalah ini. Undang Bu Sri Mul, cocokkan. Ini datanya PPATK hanya beda menafsirkan, seperti yang kasus 189 itu. Itu kan 15 entitas. Bea Cukai (misalnya). Tapi pertama, Bu Sri Mulyani enggak tahu. Tidak tahu. Buktinya apa? Tanggal 14 (Maret) ia (Sri Mulyani) baru menjelaskan itu," ujarnya.
Mahfud mengklaim tidak ada data yang berbeda, hanya saja Sri Mulyani menjelaskannya berbeda dengan PPATK yang berupa kelompok besar data. Dalam kasus RAT misalnya, ada kelompok besar data temuan PPATK, namun Sri Mulyani hanya mengambil satu data soal pajak.
"Misalnya Rafael, itu kan ada rombongannya. Ketika diperiksa oleh Bu Sri Mulyani, satu yang diambil. Sama dengan ini tadi. Jadi ini rombongan, namanya pencucian uang kalau ndak banyak ya bukan pencucian uang namanya. Kalau satu korupsi, tapi pencucian, di belakangnya itu loh, nama itu," katanya.
Maka itu, Mahfud menantang Komisi III DPR untuk membuktikannya lewat panitia khusus (pansus) soal transaksi janggal Rp349 triliun. Sebab, ada 491 nama yang masuk dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK.
"Maka bagi saya, gampang kok masalah ini. Undang Bu Sri Mul, cocokkan. Ini datanya PPATK hanya beda menafsirkan, seperti yang kasus 189 itu. Itu kan 15 entitas. Bea Cukai (misalnya). Tapi pertama, Bu Sri Mulyani enggak tahu. Tidak tahu. Buktinya apa? Tanggal 14 (Maret) ia (Sri Mulyani) baru menjelaskan itu," ujarnya.
Lihat Juga :