Beda Data soal Rp349 Triliun, Mahfud MD Sangkal Musuhan dengan Sri Mulyani

Kamis, 30 Maret 2023 - 12:14 WIB
loading...
Beda Data soal Rp349...
Menkeu Sri Mulyani dan Menko Polhukam berbeda dalam nilai transaksi mencurigakan di Kemenkeu. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyangkal bermusuhan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meski terjadi perbedaan data keduanya mengenai temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mahfud menuturkan, asal mula temuan data itu adalah turunnya indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia pada 2022 yang anjlok dari 38 menjadi 34.

Kemudian, kasus penganiayaan putra mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo (RAT), yang membuatnya tergelitik untuk meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelisik lebih dalam mengenai harta kekayaannya yang tidak wajar. Lalu, ditemukanlah banyak transaksi yang nilainya mencapai Rp349 triliun.





"Lalu sesudah itu, ditemukan lagi begitu banyak. Dari situ saya minta rekap, saya yang minta rekap. Inilah rekap yang saya sampaikan tadi. Saudara, data ini klir, valid. Tinggal pertemukan saja dengan Bu Sri Mulyani," kata Mahfud di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023) malam.



Mahfud mengklaim tidak ada data yang berbeda, hanya saja Sri Mulyani menjelaskannya berbeda dengan PPATK yang berupa kelompok besar data. Dalam kasus RAT misalnya, ada kelompok besar data temuan PPATK, namun Sri Mulyani hanya mengambil satu data soal pajak.

"Misalnya Rafael, itu kan ada rombongannya. Ketika diperiksa oleh Bu Sri Mulyani, satu yang diambil. Sama dengan ini tadi. Jadi ini rombongan, namanya pencucian uang kalau ndak banyak ya bukan pencucian uang namanya. Kalau satu korupsi, tapi pencucian, di belakangnya itu loh, nama itu," katanya.

Maka itu, Mahfud menantang Komisi III DPR untuk membuktikannya lewat panitia khusus (pansus) soal transaksi janggal Rp349 triliun. Sebab, ada 491 nama yang masuk dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK.

"Maka bagi saya, gampang kok masalah ini. Undang Bu Sri Mul, cocokkan. Ini datanya PPATK hanya beda menafsirkan, seperti yang kasus 189 itu. Itu kan 15 entitas. Bea Cukai (misalnya). Tapi pertama, Bu Sri Mulyani enggak tahu. Tidak tahu. Buktinya apa? Tanggal 14 (Maret) ia (Sri Mulyani) baru menjelaskan itu," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2066 seconds (0.1#10.140)