Musik dalam Film dan Potensi Konfliknya

Kamis, 30 Maret 2023 - 11:40 WIB
loading...
A A A
Singkat cerita, setelah menggelar persidangan yang berlarut-larut dan mendengarkan berbagai pihak, pada November 2022 akhinrya MK membuat keputusan setebal 535 halaman yang menyatakan bahwa pokok permohonan Pemohon (Musica) tidak beralasan menurut hukum, dan karena itu permohonan Pemohon ditolak untuk seluruhnya. Tetapi, sebagai catatan, dari sembilan hakim MK yang mengadili perkara ini, ada satu hakim yang menyatakan Pendapat Berbeda alias Dissenting Opinion, yakni Hakim Suhartoyo, yang argumennya juga lumayan panjang. Antara lain, dikatakan oleh Suhartoyo, bahwa ketentuan norma Pasal 18 UU 28/2014 yang menjadi pemicu (trigger) dari persoalan yang mengemuka itu, baik ketentuan normanya maupun pada tataran empiriknya, tidak dapat dilepaskan dari adanya 2 (dua) esensi pokok yang termuat dalam norma tersebut yang mengandung contracditio in terminis.

Substansi yang mengandung pertentangan dalam norma pasal tersebut adalah, di satu sisi norma pasal itu membuka peluang untuk dilakukannya perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, namun di sisi lainnya norma pasal itu juga mengatur adanya akibat yuridis, yakni bahwa perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu tersebut beralih kembali kepada pencipta setelah perjanjian mencapai 25 (dua puluh lima) tahun.

Maka, jika dikaitkan dengan terminologi perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, secara sederhana dapat ditangkap pemaknaan bahwa perjanjian tersebut adalah pelepasan atas hak kebendaan tanpa adanya syarat untuk dijual kembali atau dengan sendirinya kembali kepada pemegang hak semula sampai batas yang tidak ditentukan.

Oleh karena itu, adanya syarat pengalihan kembali kepada pemegang hak (pencipta) menjadikan perjanjian yang demikian merupakan bentuk perjanjian yang tidak jelas baik karakter maupun sifatnya.

***
Palu sudah diketuk. Hasilnya tidak ada perubahan apa pun dalam isi UUHC yang saat ini berlaku. Namun, di zaman globalisasi dan maraknya platform berbasis Over The Top (OTT) saat ini, potensi konflik lain bisa muncul di kemudian hari. Meski setiap konflik bisa diselesaikan, tetapi tetap saja bisa menguras tenaga dan mungkin biaya. Apa itu? Dalam membuat sebuah film, production house (PH) lokal tentunya membeli atau mengadakan kontrak dengan musisi lokal. Lalu, PH lokal ini bekerja sama dengan perusahaan asing, sebut misalnya Netflix, Amazon Prime, Viu, Tencent, Vidio, Maxtream, HBOgo, Disney+, WeTV, atau yang lain. Kerja sama ini bisa terjadi sejak awal (artinya pihak asing terlibat dalam pembiayaan produksi) atau sekadar jual-beli produk yang sudah jadi.

Sejauh yang saya tahu, baik dalam bentuk kerja sama atau penjualan film jadi, PH lokal dan pihak asing mengadakan kontrak tersendiri. Tak jarang dalam kontrak tersebut pilihan penyelesaian sengketanya adalah badan arbitrase yang ada di luar negeri –meski bisa saja mengusulkan badan sejenis di Indonesia.

Sangat bisa terjadi masalah pengembalian hak cipta musik kepada pencipta itu luput dari perhatian. Padahal, apabila sudah mencapai 25 tahun, hak cipta musik itu harus dibayar ulang atau dikembalikan kepada Penciptanya. Pertanyaannya: Siapakah nanti yang bertanggung jawab mengembaikan atau membeli ulang hak cipta musik yang ada di dalam film tersebut? Maukah perusahaan asing itu membayar ulang hak cipta musik itu dengan harga yang bisa saja melambung tinggi? Kalau tidak mau bagaimana? Haruskah musik dalam film tersebut diganti dengan musik baru?

Bahkan sebenarnya tak cuma dengan perusahaan asing potensi konflik itu bisa terjadi. Antara PH lokal dengan musisi lokal yang selama ini sudah berlangsung juga bisa timbul konflik setelah usia film tersebut mencapai 25 tahun. Para produser film akan dihadapkan pada pilihan yang sama: membayar ulang royalti kepada musisi atau mengganti musik yang selama ini sudah ada di dalam film. Hal-hal semacam itulah yang – antara lain-- harus dipikirkan sejak awal. Intinya, mulai sekarang, lebih baik berakit-rakit ke hulu, berenang-renang ke tepian, daripada sebaliknya.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
Mama Sinta Laporkan...
Mama Sinta Laporkan Dandhy Laksono soal Film Pesta Babi, Polisi Lakukan Pendalaman
Polemik Film Pesta Babi,...
Polemik Film Pesta Babi, Publik Diajak Melihat Papua Secara Utuh
TB Hasanuddin Kritisi...
TB Hasanuddin Kritisi Pembubaran Nobar Film Pesta Babi
Perluas Dakwah Kultural,...
Perluas Dakwah Kultural, Kemenag Luncurkan Platform FilmIslami
Mengenal Film yang Inklusif...
Mengenal Film yang Inklusif dan Aksesibel: Nonton Bareng Film Hingga Pelatihan Public Speaking Bagi Siswa Disabilitas Netra
Pembuktian Irish Bella...
Pembuktian Irish Bella jadi Produser di Film Horor Dosa, Tayang 11 Juni
Tak Suka Film Horor,...
Tak Suka Film Horor, Rano Karno Nonton 'Ghost in the Cell' karena Dibujuk Istri
MNC University Bersama...
MNC University Bersama Kedutaan Kuba dan Espanolindo Gelar Movie Screening & Photo Exhibition
Rekomendasi
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Parah, FIFA Angkat Tangan...
Parah, FIFA Angkat Tangan Biarkan Wasit Resmi Piala Dunia 2026 Ditolak Masuk AS
Premier Padel Valencia...
Premier Padel Valencia 2026 Hadir Pekan Ini, Saksikan Aksi Para Bintang Padel Dunia di VISION+
Berita Terkini
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Tokoh Nasional Ajukan...
Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae, Nadiem: Dukungan Tegakkan Keadilan dan Kebenaran
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved