UU TPPU dan Sanksi atas Pelanggarannya

Kamis, 30 Maret 2023 - 06:34 WIB
loading...
A A A
Sebelum membahas sanksi atas pelanggaran ketentuan pasal-pasal di dalam UU TPPU perlu diketahui terlebih dulu tujuan pembentukan UU aquo, bahwa tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Bertolak dari pertimbangan diundangkannya UU aquo dihubungkan dengan geopolitik internasional dalam bidang ekonomi, keuangan dan perbankan jelas keterkaitannya dan bersifat strategis karena perkembangan pesat tindak pidana dalam ketiga bidang tersebut, termasuk tindak pidana pencucian uang sangat potensial menghambat terciptanya tata kelola keuangan nasional/internasional yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Juga sekaligus menambah kekuatan menghadapi kejahatan transnasional terorganisasi (trasnational organized crimes) yang bervariasi jenis tindak pidananya terkhusus tindak pidana pencucian uang (money laundering) yang merupakan sumber kehidupan atau jantung kehidupan organisasi tersebut.

Kekuatan strategi pencegahan tindak pidana pencucian uang dalam praktik terbukti lebih dirasakan penting dan nyata daripada semata-mata strategi penindakan karena kecanggihan teknologi informasi elektronika abad 20 -21 dapat memperkuat transfer dana ilegal (illegal funds transfer) yang sangat cepat dalam hitungan detik dari satu negara ke negara lain (save haven country).

Kecepatan transfer dana tersebut telah menyulitkan penelusuran dan pembekuan harta kekayaan yang berasal dari 23 tindak pidana terkait pencucian uang.

Eksistensi perundang-undangan saja dalam hal tindak pidana pencucian uang tidak menjamin efektivitas dan efisiensi keberhasilan tindak pidana tersebut. Diperlukan sarana dan prasarana terknologi canggih yang dapat memperkuat ketahanan UU TPPU.

PPATK sebagai lembaga satu-satunya yang bertugas dan mempunyai kewenangan dalam hal penelusuran dana yang dicurigai saat ini seharusnya telah memiliki teknologi informasi yang canggih dengan Komisi Pemberanhtasan Korupsi (KPK) dan pihak perbankan sehingga seketika PPATK menerima STR dari pihak bank seketika itu juga KPK menerima laporan STR yang sama dan untuk selanjutnya KPK segera melakukan pemblokiran rekening yang dicurigai di bank pelapor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
KY Gandeng PPATK Telusuri...
KY Gandeng PPATK Telusuri Transaksi Mencurigakan Hakim
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
BKN Umumkan Sekolah...
BKN Umumkan Sekolah Kedinasan 2026 Akan Segera Dibuka, Cek Daftar Instansinya
Polda Metro Jaya Perketat...
Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan untuk Jaga Barang Bukti Kasus Batu Bara hingga Asabri
Rekomendasi
Kepercayaan Konsumen...
Kepercayaan Konsumen Antarkan KARA Raih Empat Penghargaan IOB Award 2026
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Risiko Investasi Reksa Dana sebelum Mulai Berinvestasi
Nathalie Holscher Resmi...
Nathalie Holscher Resmi Menikah, Sule Ucapkan Selamat dan Titip Adzam
Berita Terkini
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved