UU TPPU dan Sanksi atas Pelanggarannya
Kamis, 30 Maret 2023 - 06:34 WIB
loading...
A
A
A
Mekanisme pelaporan tersebut telah dilaksanakan pihak AUSTRACK, lembaga semacam PPATK di Australia. Dari aspek hukum dan perundangan dapat dikatakan bahwa, Indonesia telah memiliki perangkat undang-undang yang lengkap diperkuat dengan lembaga PPATK.
Selain ancaman pidana empat tahun bagi setiap orang, termasuk subjek korporasi. juga ancaman pidana paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi yang membocorkan informasi kepada pihak pengguna jasa atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun mengenai laporan transaksi keuangan mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK.
Untuk mencegah kebocoran informasi STR dalam UU TPPU telah diatur ketentuan pidana terhadap orang perorangan maupun korporasi: tindak pokok sebagaimana diatur di dalam Pasal 3 s/d Pasal 10; dan tindak pidana lain (tambahan) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 s/d Pasal 16. Pengaturan mengenai perihal STR termasuk dalam tindak pidana lain yang terkait TPPU. Sekalipun demikian, pengaturan dan sanksi terhadap pelanggaran STR merupakan ketentuan strategis sebagai entry-point dari TPPU selanjutnya.
Keberadaan UU TPPU dengan ketentuan Pasal 69 juncto Pasal 77 dan 78 menunjukkan bahwa subjek hukum dalam UU TPPU adalah harta kekayaan yang dicurigai berasal dari salah satu dari 23 tindak pidana (Pasal 2) yang merupakan subjek hukum pidana ketiga setelah orang perorangan dan korporasi.
Subjek utama harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana dalam proses beracara berdasarkan praduga bersalah (presumption of guilt) sedangkan pemilik asal harta kekayaan yang bersangkutan tetap digunakan prinsip praduga tak bersalah.
Praduga bersalah atas harta kekayaan didasarkan pada prinsip bahwa harta kekayaan sekecil apa pun yang berasal dari tindak pidana adalah bukan hak milik mutlak pemiliknya, kecuali jika terbukti pemilik harta kekayaan dapat membuktikan sebaliknya.
Selain ancaman pidana empat tahun bagi setiap orang, termasuk subjek korporasi. juga ancaman pidana paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi yang membocorkan informasi kepada pihak pengguna jasa atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun mengenai laporan transaksi keuangan mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK.
Untuk mencegah kebocoran informasi STR dalam UU TPPU telah diatur ketentuan pidana terhadap orang perorangan maupun korporasi: tindak pokok sebagaimana diatur di dalam Pasal 3 s/d Pasal 10; dan tindak pidana lain (tambahan) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 s/d Pasal 16. Pengaturan mengenai perihal STR termasuk dalam tindak pidana lain yang terkait TPPU. Sekalipun demikian, pengaturan dan sanksi terhadap pelanggaran STR merupakan ketentuan strategis sebagai entry-point dari TPPU selanjutnya.
Keberadaan UU TPPU dengan ketentuan Pasal 69 juncto Pasal 77 dan 78 menunjukkan bahwa subjek hukum dalam UU TPPU adalah harta kekayaan yang dicurigai berasal dari salah satu dari 23 tindak pidana (Pasal 2) yang merupakan subjek hukum pidana ketiga setelah orang perorangan dan korporasi.
Subjek utama harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana dalam proses beracara berdasarkan praduga bersalah (presumption of guilt) sedangkan pemilik asal harta kekayaan yang bersangkutan tetap digunakan prinsip praduga tak bersalah.
Praduga bersalah atas harta kekayaan didasarkan pada prinsip bahwa harta kekayaan sekecil apa pun yang berasal dari tindak pidana adalah bukan hak milik mutlak pemiliknya, kecuali jika terbukti pemilik harta kekayaan dapat membuktikan sebaliknya.
(bmm)
Lihat Juga :