UU TPPU dan Sanksi atas Pelanggarannya

Kamis, 30 Maret 2023 - 06:34 WIB
loading...
A A A
Mekanisme pelaporan tersebut telah dilaksanakan pihak AUSTRACK, lembaga semacam PPATK di Australia. Dari aspek hukum dan perundangan dapat dikatakan bahwa, Indonesia telah memiliki perangkat undang-undang yang lengkap diperkuat dengan lembaga PPATK.

Selain ancaman pidana empat tahun bagi setiap orang, termasuk subjek korporasi. juga ancaman pidana paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi yang membocorkan informasi kepada pihak pengguna jasa atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun mengenai laporan transaksi keuangan mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK.

Untuk mencegah kebocoran informasi STR dalam UU TPPU telah diatur ketentuan pidana terhadap orang perorangan maupun korporasi: tindak pokok sebagaimana diatur di dalam Pasal 3 s/d Pasal 10; dan tindak pidana lain (tambahan) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 s/d Pasal 16. Pengaturan mengenai perihal STR termasuk dalam tindak pidana lain yang terkait TPPU. Sekalipun demikian, pengaturan dan sanksi terhadap pelanggaran STR merupakan ketentuan strategis sebagai entry-point dari TPPU selanjutnya.

Keberadaan UU TPPU dengan ketentuan Pasal 69 juncto Pasal 77 dan 78 menunjukkan bahwa subjek hukum dalam UU TPPU adalah harta kekayaan yang dicurigai berasal dari salah satu dari 23 tindak pidana (Pasal 2) yang merupakan subjek hukum pidana ketiga setelah orang perorangan dan korporasi.

Subjek utama harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana dalam proses beracara berdasarkan praduga bersalah (presumption of guilt) sedangkan pemilik asal harta kekayaan yang bersangkutan tetap digunakan prinsip praduga tak bersalah.

Praduga bersalah atas harta kekayaan didasarkan pada prinsip bahwa harta kekayaan sekecil apa pun yang berasal dari tindak pidana adalah bukan hak milik mutlak pemiliknya, kecuali jika terbukti pemilik harta kekayaan dapat membuktikan sebaliknya.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Pemilik Money...
Periksa Pemilik Money Changer, KPK Telusuri Penukaran Uang Tersangka Kasus Bea Cukai
Jaksa Ungkap Aliran...
Jaksa Ungkap Aliran Uang ke Dirjen Bea Cukai Lebih dari 213.600 Dolar Singapura: Itu Baru 1 Kali Penerimaan
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Purbaya Tak Segan-segan Copot Pimpinan Bea Cukai
Penampakan AKP Deky...
Penampakan AKP Deky yang Ditahan di Rutan Bareskrim Terkait Kasus Narkoba
KPK Periksa Heri Black,...
KPK Periksa Heri Black, Dalami Catatan Aliran Uang ke Oknum Bea Cukai
KPK Sita Kontainer Isi...
KPK Sita Kontainer Isi Suku Cadang Kendaraan yang Diduga Terafiliasi Blueray Cargo
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Purbaya Putuskan Nasib...
Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan, Bakal Dicopot?
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Kuasa Hukum Erin Wartia...
Kuasa Hukum Erin Wartia Kritik Komisi III DPR: Jangan Hanya Dengar Satu Pihak
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
6 Jet Tempur Canggih...
6 Jet Tempur Canggih yang Bakal Panaskan Langit ASEAN: F-35 Singapura hingga Rafale Indonesia
Berita Terkini
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Semarang Menuju Pusat...
Semarang Menuju Pusat Investasi Hijau: Proyek Rp3 Triliun Walikota Agustina Kebanjiran Peminat
Breaking News: Noel...
Breaking News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Ini Respons Menteri Imipas Agus Andrianto
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Dadan Hindayana Tersangka...
Dadan Hindayana Tersangka Dugaan Korupsi MBG, PDIP Minta Pengawasan Diperketat
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved