Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus BAKTI Kominfo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022. Kedua saksi diperiksa terkait dugaan pencucian uang pada perkara tersebut.
"DM, selaku Sales Director PT FiberHome Technologies Indonesia dan HL, selaku Direktur PT FiberHome Technologies Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (29/3/2023).
Dua orang saksi tersebut diperiksa untuk penyidikan atas nama tersangka Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama BAKTI Kominfo; Yohan Suryanto (YS), tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia 2020; Galubang Menak (GMS), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH), Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Bagi DM dan HL pemeriksaan kali ini adalah kali kedua sebagai saksi. Sebelumnya mereka diperiksa pada Jumat (13/1/2023).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo," ucapnya.
Untuk diketahui, kasus ini terungkap pada November 2022 lalu, nilai anggaran yang diketahui penyidik dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini berkisar Rp10 triliun.
Dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan mark-up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp1 triliun lebih. Dalam kasus ini, Kejagung juga telah memeriksa Menkominfo Johnny G Plate.
Baca juga: Kejagung Perpanjang Masa Penahanan 5 Tersangka Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
Lihat Juga: Kajari Bantu Perbaikan Sistem usai Penindakan Korupsi, Jaksa Agung: Kalau Tidak, Kalian yang Saya Tindak
"DM, selaku Sales Director PT FiberHome Technologies Indonesia dan HL, selaku Direktur PT FiberHome Technologies Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (29/3/2023).
Dua orang saksi tersebut diperiksa untuk penyidikan atas nama tersangka Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama BAKTI Kominfo; Yohan Suryanto (YS), tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia 2020; Galubang Menak (GMS), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH), Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Bagi DM dan HL pemeriksaan kali ini adalah kali kedua sebagai saksi. Sebelumnya mereka diperiksa pada Jumat (13/1/2023).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo," ucapnya.
Untuk diketahui, kasus ini terungkap pada November 2022 lalu, nilai anggaran yang diketahui penyidik dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini berkisar Rp10 triliun.
Dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan mark-up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp1 triliun lebih. Dalam kasus ini, Kejagung juga telah memeriksa Menkominfo Johnny G Plate.
Baca juga: Kejagung Perpanjang Masa Penahanan 5 Tersangka Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
Lihat Juga: Kajari Bantu Perbaikan Sistem usai Penindakan Korupsi, Jaksa Agung: Kalau Tidak, Kalian yang Saya Tindak
(abd)