Kejagung Perpanjang Masa Penahanan 5 Tersangka Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

Sabtu, 25 Maret 2023 - 18:15 WIB
loading...
Kejagung Perpanjang...
Kejagung memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo selama 30 hari ke depan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi selama 30 hari ke depan. Kelimanya terlibat dalam kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap 5 orang tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

Kelima tersangka yang diperpanjang masa penahanannya adalah Tersangka AAL, YS, dan GMS dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 5 Maret hingga 3 April 2023. Begitu juga tersangka MA diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari terhitung sejak 25 Maret hingga 23 April 2023. Sedangkan, tersangka IH masa penahanannya diperpanjang terhitung sejak 7 April hingga 6 Mei 2023.



"Perpanjangan masa penahanan terhadap 5 orang tersangka tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut," ujar Ketut.

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.



Untuk tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia(UI) 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Sedangkan tersangka MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Sedangkan, peranan IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1241 seconds (0.1#10.140)