Kejagung Perpanjang Masa Penahanan 5 Tersangka Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
Sabtu, 25 Maret 2023 - 18:15 WIB
loading...
Kejagung memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo selama 30 hari ke depan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi selama 30 hari ke depan. Kelimanya terlibat dalam kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap 5 orang tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Sabtu (25/3/2023).
Kelima tersangka yang diperpanjang masa penahanannya adalah Tersangka AAL, YS, dan GMS dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 5 Maret hingga 3 April 2023. Begitu juga tersangka MA diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari terhitung sejak 25 Maret hingga 23 April 2023. Sedangkan, tersangka IH masa penahanannya diperpanjang terhitung sejak 7 April hingga 6 Mei 2023.
Baca juga: Gregorius Alex Adik Johnny Plate Balikin Duit Rp534 Juta Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo
"Perpanjangan masa penahanan terhadap 5 orang tersangka tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut," ujar Ketut.
Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
Baca juga: Bakal Gelar Perkara Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Buka Kemungkinan Tetapkan Tersangka Baru
"Melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap 5 orang tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Sabtu (25/3/2023).
Kelima tersangka yang diperpanjang masa penahanannya adalah Tersangka AAL, YS, dan GMS dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 5 Maret hingga 3 April 2023. Begitu juga tersangka MA diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari terhitung sejak 25 Maret hingga 23 April 2023. Sedangkan, tersangka IH masa penahanannya diperpanjang terhitung sejak 7 April hingga 6 Mei 2023.
Baca juga: Gregorius Alex Adik Johnny Plate Balikin Duit Rp534 Juta Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo
"Perpanjangan masa penahanan terhadap 5 orang tersangka tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut," ujar Ketut.
Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
Baca juga: Bakal Gelar Perkara Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Buka Kemungkinan Tetapkan Tersangka Baru
Lihat Juga :