Partai Garuda Minta Jangan Membuat Label Aktivis Seolah-olah Orang Suci
Selasa, 28 Maret 2023 - 13:10 WIB
loading...
A
A
A
Pada 13 Mei 2017, Budi bersama tiga warga lainnya menerima surat panggilan dari kepolisian setempat sebagai tersangka tindak pidana melakukan penyebaran dan mengembangkan ajaran komunisme, marxisme-leninisme di muka umum dengan media tulisan (spanduk).
Dia dijerat dengan Pasal 170a UURI Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. Lalu pada 4 September 2017, Budi ditahan oleh Kajari Banyuwangi untuk diadili.
Namun, walau Jaksa Penuntut Umum tidak pernah mampu menghadirkan bukti fisik spanduk yang dituduhkan dalam setiap persidangan, Budi tetap divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Selasa, 23 Januari 2018 dengan hukuman penjara 10 bulan.
Pada 14 Maret 2018 Majelis hakim PT Jawa Timur yang diketuai oleh Edi Widodo memutuskan menerima permohonan banding JPU Kajari Banyuwangi. Dan memutus pidana penjara selama 10 bulan terhadap Budi Pego.
Kemudian pada 16 Oktober 2018, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Budi Pego. Bahkan hakim MA mengubah putusan PN Banyuwangi dan PT Jawa Timur mengenai pidana penjara yang bersangkutan menjadi empat tahun.
Pada 7 Desember 2018, Budi mendapatkan sepucuk surat dari Kajari Banyuwangi (Surat Panggilan Terpidana), yang bertujuan untuk pelaksanaan putusan MA tersebut (eksekusi tahap I). Namun, pasca terbitnya surat eksekusi I tersebut, tim kuasa hukum dan Budi Pego belum menerima salinan putusan Kasasi.
Selanjutnya pada 21 Desember 2018, Heri Budiawan kembali mendapatkan surat panggilan eksekusi tahap II, yang akan jatuh pada Kamis, 27 Desember 2018. Tim kuasa hukum dan Heri Budiawan tetap belum menerima salinan putusan kasasi.
Dia dijerat dengan Pasal 170a UURI Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. Lalu pada 4 September 2017, Budi ditahan oleh Kajari Banyuwangi untuk diadili.
Namun, walau Jaksa Penuntut Umum tidak pernah mampu menghadirkan bukti fisik spanduk yang dituduhkan dalam setiap persidangan, Budi tetap divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Selasa, 23 Januari 2018 dengan hukuman penjara 10 bulan.
Pada 14 Maret 2018 Majelis hakim PT Jawa Timur yang diketuai oleh Edi Widodo memutuskan menerima permohonan banding JPU Kajari Banyuwangi. Dan memutus pidana penjara selama 10 bulan terhadap Budi Pego.
Kemudian pada 16 Oktober 2018, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Budi Pego. Bahkan hakim MA mengubah putusan PN Banyuwangi dan PT Jawa Timur mengenai pidana penjara yang bersangkutan menjadi empat tahun.
Pada 7 Desember 2018, Budi mendapatkan sepucuk surat dari Kajari Banyuwangi (Surat Panggilan Terpidana), yang bertujuan untuk pelaksanaan putusan MA tersebut (eksekusi tahap I). Namun, pasca terbitnya surat eksekusi I tersebut, tim kuasa hukum dan Budi Pego belum menerima salinan putusan Kasasi.
Selanjutnya pada 21 Desember 2018, Heri Budiawan kembali mendapatkan surat panggilan eksekusi tahap II, yang akan jatuh pada Kamis, 27 Desember 2018. Tim kuasa hukum dan Heri Budiawan tetap belum menerima salinan putusan kasasi.
(rca)
Lihat Juga :