Besok Hari Terakhir Partai Prima Serahkan Dokumen Perbaikan ke KPU
Senin, 27 Maret 2023 - 20:44 WIB
loading...
Ketua KPU, Hasyim Asyari saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023). Foto/Irfan Maulana/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) memberikan waktu kepada Partai Prima sampai besok, Selasa (28/3/2023) untuk menyerahkan dokumen terkait perbaikan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Hal ini merupakan tindak lanjut atas putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU , Hasyim Asy'ari saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR. Hasyim menyampaikan kebijakan KPU dalam surat kesepahaman.
Ada lima kebijakan KPU yang diberikan ke Partai Prima. Pertama, KPU memberikan kesempatan kepada PRIMA untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan berdasarkan BA tentang Rekapitulasi hasil vermin sebelum perbaikan paling lama 5x24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh KPU.
"(Kedua) Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan Prima paling lama lima hari sejak akses Sipol dibuka hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 pukul 18.30 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 pukul 18.30 WIB," ucap Hasyim, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).
Baca juga: DPR Cecar Bawaslu soal Perubahan Putusan Gugatan Partai Prima
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU , Hasyim Asy'ari saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR. Hasyim menyampaikan kebijakan KPU dalam surat kesepahaman.
Ada lima kebijakan KPU yang diberikan ke Partai Prima. Pertama, KPU memberikan kesempatan kepada PRIMA untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan berdasarkan BA tentang Rekapitulasi hasil vermin sebelum perbaikan paling lama 5x24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh KPU.
"(Kedua) Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan Prima paling lama lima hari sejak akses Sipol dibuka hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 pukul 18.30 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 pukul 18.30 WIB," ucap Hasyim, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).
Baca juga: DPR Cecar Bawaslu soal Perubahan Putusan Gugatan Partai Prima
Pembukaan Akses Sipol
Kemudian, Partai Prima dapat mengganti kekurangan persyaratan data dan dokumen yang berstatus TMS. Lalu, Pembukaan akses Sipol kepada Prima oleh KPU pada tanggal 24 Maret 2023 pukul 18.30 WIB.Lihat Juga :