DPR Cecar Bawaslu soal Perubahan Putusan Gugatan Partai Prima
Senin, 27 Maret 2023 - 15:40 WIB
loading...
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat kerja bersama penyelenggara pemilu di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR mencecar Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) yang mengubah putusan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima . Bawaslu sebelumnya menolak tapi kemudian menerima gugatan tersebut.
Hal ini pertanyakan oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat kerja bersama penyelenggara pemilu di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023). Rapat ini digelar dengan agenda mendengar penjelasan putusan Bawaslu terkait penanganan dugaan pelanggaran administrasi KPU RI yang dilaporkan Partai Prima.
"Nah makanya kita mau tanya, apa nih sebabnya. Sesuatu yang dulu pernah ditolak, sekarang diterima. Dan saya kira kalau dulu diterima, enggak mungkin sampai ke PN. Nah sekarang ada putusan PN, kok jadi diterima," kata Doli di ruang rapat Komisi II DPR.
Menurut Doli, dirinya telah mendengar kabar jika parpol yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2024, akan melakukan langkah yang serupa dengan Partai Prima menyusul adanya putusan PN Jakarta Pusat.
Hal ini pertanyakan oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat kerja bersama penyelenggara pemilu di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023). Rapat ini digelar dengan agenda mendengar penjelasan putusan Bawaslu terkait penanganan dugaan pelanggaran administrasi KPU RI yang dilaporkan Partai Prima.
"Nah makanya kita mau tanya, apa nih sebabnya. Sesuatu yang dulu pernah ditolak, sekarang diterima. Dan saya kira kalau dulu diterima, enggak mungkin sampai ke PN. Nah sekarang ada putusan PN, kok jadi diterima," kata Doli di ruang rapat Komisi II DPR.
Menurut Doli, dirinya telah mendengar kabar jika parpol yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2024, akan melakukan langkah yang serupa dengan Partai Prima menyusul adanya putusan PN Jakarta Pusat.
Lihat Juga :