Pembelajaran Berpusat pada Siswa atau Guru?
Sabtu, 25 Maret 2023 - 18:14 WIB
loading...
A
A
A
Meskipun Pancasila menjadi dasar negara, nilai-nilainya tidak hanya berlaku pada sila pertama, tetapi juga saling mengikat dengan sila-sila lainnya dalam praktiknya. Oleh karena itu, pendidikan di Indonesia harus tidak hanya berakar pada nilai-nilai agama dan kebudayaan nasional, tetapi juga harus responsif terhadap perubahan zaman. Dalam hal ini, pendidikan Indonesia harus berorientasi pada Pancasila, bukan pada murid.
Pada Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Proses ini menempatkan guru sebagai fasilitator dalam mengembangkan potensi dan keunikan setiap peserta didik agar dapat menjadi individu yang mandiri, kreatif, inovatif, dan mampu bersaing di era globalisasi.
Penting untuk dipahami bahwa dalam proses pembelajaran, orientasi pada murid(student-oriented)dan pusat pada murid(student-centered)bukanlah hal yang sama.
Orientasi pada murid berarti bahwa proses pembelajaran harus disesuaikan dengan kebutuhan, kemampuan, dan minat peserta didik sehingga mereka dapat mengembangkan potensi mereka secara maksimal. Sedangkan, pusat pada murid mengimplikasikan bahwa peserta didik harus menjadi pusat dari proses pembelajaran dan memiliki kontrol atas belajar mereka sendiri.
Dalam konteks pembelajaran yang efektif, orientasi pada murid memainkan peran yang sangat penting karena membantu peserta didik untuk belajar secara aktif dan berpartisipasi aktif dalam pembelajaran. Namun, guru tetap berperan sebagai fasilitator, memandu, dan mendukung proses belajar peserta didik. Dengan demikian, proses pembelajaran yang efektif dapat dicapai melalui keseimbangan antara orientasi pada murid dan peran guru sebagai fasilitator.
Dengan demikian, pendidikan di Indonesia, idealnya harus berorientasi pada murid (student-oriented), bukan berpusat pada murid (student-centered). Guru juga bukan pusat dalam pembelajaran, melainkan berperan sebagai fasilitator, pengarah, dan pembimbing dalam pembelajaran atau bisa disebutteacher-directed.
Pendidikan Indonesia sejatinya berpusat pada Pancasila, karena Pancasila adalah dasar, filsafat, identitas, dan panduan hidup berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, dalam merancang dan melaksanakan pembelajaran, pengajar harus selalu mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila dalam setiap kegiatan pembelajaran sehingga peserta didik tidak hanya belajar tentang materi pelajaran, tetapi juga belajar tentang nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Pada Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Proses ini menempatkan guru sebagai fasilitator dalam mengembangkan potensi dan keunikan setiap peserta didik agar dapat menjadi individu yang mandiri, kreatif, inovatif, dan mampu bersaing di era globalisasi.
Penting untuk dipahami bahwa dalam proses pembelajaran, orientasi pada murid(student-oriented)dan pusat pada murid(student-centered)bukanlah hal yang sama.
Orientasi pada murid berarti bahwa proses pembelajaran harus disesuaikan dengan kebutuhan, kemampuan, dan minat peserta didik sehingga mereka dapat mengembangkan potensi mereka secara maksimal. Sedangkan, pusat pada murid mengimplikasikan bahwa peserta didik harus menjadi pusat dari proses pembelajaran dan memiliki kontrol atas belajar mereka sendiri.
Dalam konteks pembelajaran yang efektif, orientasi pada murid memainkan peran yang sangat penting karena membantu peserta didik untuk belajar secara aktif dan berpartisipasi aktif dalam pembelajaran. Namun, guru tetap berperan sebagai fasilitator, memandu, dan mendukung proses belajar peserta didik. Dengan demikian, proses pembelajaran yang efektif dapat dicapai melalui keseimbangan antara orientasi pada murid dan peran guru sebagai fasilitator.
Dengan demikian, pendidikan di Indonesia, idealnya harus berorientasi pada murid (student-oriented), bukan berpusat pada murid (student-centered). Guru juga bukan pusat dalam pembelajaran, melainkan berperan sebagai fasilitator, pengarah, dan pembimbing dalam pembelajaran atau bisa disebutteacher-directed.
Pendidikan Indonesia sejatinya berpusat pada Pancasila, karena Pancasila adalah dasar, filsafat, identitas, dan panduan hidup berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, dalam merancang dan melaksanakan pembelajaran, pengajar harus selalu mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila dalam setiap kegiatan pembelajaran sehingga peserta didik tidak hanya belajar tentang materi pelajaran, tetapi juga belajar tentang nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
(ynt)
Lihat Juga :