Pembelajaran Berpusat pada Siswa atau Guru?
Sabtu, 25 Maret 2023 - 18:14 WIB
loading...
A
A
A
Untuk memperjelas pengertian pembelajaran berpusat pada murid, ada baiknya kita melihat definisinya. Pendekatan pembelajaran yang berpusat pada siswa dipandang bahwa proses dan pengalaman belajar diatur dan dikontrol oleh siswa itu sendiri. Siswa secara mandiri memutuskan tentang bagaimana, di mana, dan kapan belajar tentang suatu hal yang mereka anggap penting.
Namun, jika dilihat dan dicermati dalam pembelajaran nyata, siswa tidak akan bisa secara otomatis mandiri tanpa ada tuntunan maupun arahan dari pembimbing atau pengajar. Siswa tidak bisa memilih dan memutuskan hal yang perlu dipelajari tanpa pernah diajar, diarahkan, dibimbing, maupun didampingi.
Proses untuk dapat mandiri harus melalui pembimbingan. Dengan demikian, bagaimana mungkin pembelajaran berpusat pada siswa, karena siswa masih bergantung dan membutuhkan pendampingan, pengarahan dan bimbingan?
Demikian juga guru tidak bisa menjadi pusat pembelajaran karena guru memiliki kekurangan, kelemahan, dan keterbatasannya dalam mengajar. Guru dan siswa tidak akan pernah sempurna, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai pusat pembelajaran. Guru dan siswa memiliki kelabilan dan bisa berubah paradigma dan standar hidupnya. Untuk itu, harus ada dasar yang kokoh dan standar sebagai pusat pembelajaran.
Merujuk pada Undang-Undang No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 Ayat 1 menyebutkan bahwa "pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran." Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan harus direncanakan dan disusun oleh pengajar untuk mencapai tujuan yang diharapkan dalam kurikulum.
Oleh karena itu, peran guru dalam undang-undang ini dipandang sebagai perancang untuk memfasilitasi agar pembelajaran bisa terjadi, terstruktur, dan sistematis dalam kelas. Dengan demikian, pembelajaran bukanlah berpusat pada guru, tetapi guru sebagai penuntun dalam pembelajaran.
Pada Undang-Undang yang sama juga ditekankan bahwa pendidikan nasional harus berlandaskan pada Pancasila. Sebagai dasar pendidikan nasional, seluruh proses pembelajaran harus dipusatkan pada Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa dijadikan sebagai pusat pembelajaran, sebagai pijakan utama untuk membentuk karakter siswa yang berakhlak mulia, beriman, dan bertakwa.
Namun, jika dilihat dan dicermati dalam pembelajaran nyata, siswa tidak akan bisa secara otomatis mandiri tanpa ada tuntunan maupun arahan dari pembimbing atau pengajar. Siswa tidak bisa memilih dan memutuskan hal yang perlu dipelajari tanpa pernah diajar, diarahkan, dibimbing, maupun didampingi.
Proses untuk dapat mandiri harus melalui pembimbingan. Dengan demikian, bagaimana mungkin pembelajaran berpusat pada siswa, karena siswa masih bergantung dan membutuhkan pendampingan, pengarahan dan bimbingan?
Demikian juga guru tidak bisa menjadi pusat pembelajaran karena guru memiliki kekurangan, kelemahan, dan keterbatasannya dalam mengajar. Guru dan siswa tidak akan pernah sempurna, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai pusat pembelajaran. Guru dan siswa memiliki kelabilan dan bisa berubah paradigma dan standar hidupnya. Untuk itu, harus ada dasar yang kokoh dan standar sebagai pusat pembelajaran.
Merujuk pada Undang-Undang No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 Ayat 1 menyebutkan bahwa "pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran." Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan harus direncanakan dan disusun oleh pengajar untuk mencapai tujuan yang diharapkan dalam kurikulum.
Oleh karena itu, peran guru dalam undang-undang ini dipandang sebagai perancang untuk memfasilitasi agar pembelajaran bisa terjadi, terstruktur, dan sistematis dalam kelas. Dengan demikian, pembelajaran bukanlah berpusat pada guru, tetapi guru sebagai penuntun dalam pembelajaran.
Pada Undang-Undang yang sama juga ditekankan bahwa pendidikan nasional harus berlandaskan pada Pancasila. Sebagai dasar pendidikan nasional, seluruh proses pembelajaran harus dipusatkan pada Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa dijadikan sebagai pusat pembelajaran, sebagai pijakan utama untuk membentuk karakter siswa yang berakhlak mulia, beriman, dan bertakwa.
Lihat Juga :