Penyuap Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Segera Diadili
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tersangka penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe , Rijatono Lakka tidak lama lagi akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korusp (Tipikor) Jakarta Pusat. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) itu ke pengadilan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim JPU telah merampungkan surat dakwaan untuk Rijatono Lakka. Bahkan surat dakwaan dan berkas penyidikan Rijatono juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Tim Jaksa KPK limpahkan berkas perkara Rijatono Lakka ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Dengan demikian penahanan terdakwa ini telah beralih menjadi tahanan Majelis Hakim," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Habis Diperiksa, KPK Langsung Tahan Tersangka Penyuap Lukas Enembe
Saat ini, tim JPU masih menunggu penetapan jadwal sidang perdana untuk terdakwa Rijatono Lakka. Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan.
"Tim jaksa mendakwa yang bersangkutan sebagai pemberi suap kepada tersangka LE selaku Gubernur Papua sekitar Rp35,4 miliar," kata Ali.
"Pemberian uang diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua," ujarnya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Rijatono Lakka dan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap.
Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar. Kemudian, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi senilai Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI senilai Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim JPU telah merampungkan surat dakwaan untuk Rijatono Lakka. Bahkan surat dakwaan dan berkas penyidikan Rijatono juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Tim Jaksa KPK limpahkan berkas perkara Rijatono Lakka ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Dengan demikian penahanan terdakwa ini telah beralih menjadi tahanan Majelis Hakim," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Habis Diperiksa, KPK Langsung Tahan Tersangka Penyuap Lukas Enembe
Saat ini, tim JPU masih menunggu penetapan jadwal sidang perdana untuk terdakwa Rijatono Lakka. Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan.
"Tim jaksa mendakwa yang bersangkutan sebagai pemberi suap kepada tersangka LE selaku Gubernur Papua sekitar Rp35,4 miliar," kata Ali.
"Pemberian uang diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua," ujarnya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Rijatono Lakka dan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap.
Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar. Kemudian, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi senilai Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI senilai Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
(abd)