Habis Diperiksa, KPK Langsung Tahan Tersangka Penyuap Lukas Enembe
Kamis, 05 Januari 2023 - 17:23 WIB
loading...
KPK menahan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka, tersangka peenyuap Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto: MPI/Arie Dwi Satrio
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL), hari ini. Rijatono Lakka dijebloskan ke penjara setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Rijatono Lakka merupakan tersangka penyuap Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dia ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka RL selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: KPK Terus Telusuri Aset Lukas Enembe
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Bos PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan sejumlah proyek di daerah Papua.
Rijatono Lakka merupakan tersangka penyuap Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dia ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka RL selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: KPK Terus Telusuri Aset Lukas Enembe
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Bos PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan sejumlah proyek di daerah Papua.
Lihat Juga :