Laksanakan Putusan Bawaslu, KPU Buka Akses Sipol Partai Prima
Jum'at, 24 Maret 2023 - 13:57 WIB
loading...
KPU akan membuka akses sipol untuk Partai Prima untuk masuk verifikasi administrasi. Foto: MPI/Irfan Maulana
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pertemuan dengan Partai Prima, Jumat (24/3/2023) hari ini. Rapat tersebut untuk membuka akses Sistem Politik (Sipol) sebagai tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas gugatan pelanggaran administrasi yang diajukan Partai Prima.
"Pada hari ini, kami akan mengadakan rapat teknis dengan Partai Prima, kami berencana akan membuka akses SIPOL kembali, yang kemarin sempat ditutup karena memang tahapan verifikasi parpol sudah selesai," ujar Ketua Divisi Teknis KPU Idham Kholik saat konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, (24/3/2023).
Idham menuturkan selain membuka akses Sipil, dalam rapat tersebut nantinya KPU RI akan menjelaskan teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan dokumen perbaikan Partai Prima. "Sebagaimana yang dimaksud putusan Bawaslu, yang Insyaallah dalam rentang waktu maksimal paling lama 10x24 jam," tuturnya.
Baca juga: 6 Poin Banding KPU terhadap Bawaslu, Nomor 5 Singgung Putusan PN Jakpus
KPU RI kata Idham juga akan menanyakan sial kesanggupan Partai Prima menyelesaikan perbaikan dokumen tersebut.
"Krena memang bicara tentang dokumen yang harus disampaikan Partai Prima kelanjutan dari apa yang selama ini Partai Prima telah sampaikan pada kami dalam bentuk administrasi persyaratan pendaftaran peserta Pemilu," kata dia.
"Jadi Partai Prima tinggal memperbaiki dokumen yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), atau Belum Memenuhi Syarat (BMS) selama ini," tambahnya.
"Pada hari ini, kami akan mengadakan rapat teknis dengan Partai Prima, kami berencana akan membuka akses SIPOL kembali, yang kemarin sempat ditutup karena memang tahapan verifikasi parpol sudah selesai," ujar Ketua Divisi Teknis KPU Idham Kholik saat konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, (24/3/2023).
Idham menuturkan selain membuka akses Sipil, dalam rapat tersebut nantinya KPU RI akan menjelaskan teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan dokumen perbaikan Partai Prima. "Sebagaimana yang dimaksud putusan Bawaslu, yang Insyaallah dalam rentang waktu maksimal paling lama 10x24 jam," tuturnya.
Baca juga: 6 Poin Banding KPU terhadap Bawaslu, Nomor 5 Singgung Putusan PN Jakpus
KPU RI kata Idham juga akan menanyakan sial kesanggupan Partai Prima menyelesaikan perbaikan dokumen tersebut.
"Krena memang bicara tentang dokumen yang harus disampaikan Partai Prima kelanjutan dari apa yang selama ini Partai Prima telah sampaikan pada kami dalam bentuk administrasi persyaratan pendaftaran peserta Pemilu," kata dia.
"Jadi Partai Prima tinggal memperbaiki dokumen yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), atau Belum Memenuhi Syarat (BMS) selama ini," tambahnya.
Lihat Juga :