Sengkarut Perpu Pemilu

Jum'at, 24 Maret 2023 - 09:30 WIB
loading...
A A A
Selama masa tersebut, maka Perpu dapat menimbulkan norma hukum yang kekuatan mengikatnya sama dengan undang-undang.

Meskipun Perpu Pemilu tidak disetujui pada masa persidangan pertama setelah Perpu ditetapkan, norma Perpu yang sudah dilaksanakan selama masa keberlakuan Perpu, yaitu antara 12 Desember 2022 sampai dengan 16 Februari 2023, adalah tetap sah dan berlaku.

Sehubungan itu, adanya pernyataan Mendagri bahwa pemilu bisa tertunda kalau Perpu Pemilu tidak disetujui adalah tidak tepat. Sebab, materi yang menyakut penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi seluruhnya sudah diatur dan ditindaklanjuti selama masa keberlakuan Perpu.

Mengingat pentingnya substansi dalam Perpu Pemilu, sebagai jalan keluar, pembentuk undang-undang bisa mengakomodirnya dengan cara melakukan perubahan atas UU 7/2017. Selama ini terbukti bahwa DPR dan Pemerintah mampu bekerja cepat apabila telah bersepakat terkait suatu persoalan. Apalagi ini untuk kepentingan penyelenggaraan pemilu yang secara faktual dan objektif memang krusial dan diperlukan.

Namun demikian, adanya realitas tidak dibahas dan disetujuinya Perpu Pemilu pada masa sidang pertama setelah Perpu ditetapkan merupakan tragedi hukum yang harus jadi refleksi mendalam bagi kita semua. Sebuah pembelajaran yang tidak boleh terulang dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia ke depan.

(bmm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1198 seconds (0.1#10.140)