Sengkarut Perpu Pemilu

Jum'at, 24 Maret 2023 - 09:30 WIB
loading...
Sengkarut Perpu Pemilu
Titi Anggraini (Foto: Ist)
A A A
Titi Anggraini
Pengajar Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia

DALAM kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (15/3/2023), DPR menyetujui keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam kesempatan tersebut Mendagri, Tito Karnavian, menyatakan dengan disetujui dan diterimanya Perpu Pemilu, maka pemilu tetap berjalan sesuai tahapan yang sudah diatur KPU.

Baca Juga: koran-sindo.com

Mendagri menjelaskan bahwa Perpu Pemilu mengatur pelaksanaan pemilu di empat provinsi pemekaran di Papua dan Papua Barat mengingat UU 7/2017 belum mengatur penyelenggaraan pemilu di daerah otonom baru (DOB).

Menurut Mendagri, Perpu Pemilu perlu disetujui parlemen, kalau tidak, bisa berdampak pada penundaan pemilu akibat kepesertaan pemilu DPD dan DPR di empat provinsi pemekaran menjadi batal. Pembatalan tersebut akan berdampak pula pada pembatalan peserta pemilu secara keseluruhan.

Pemilu di DOB
Undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan (UU 14/2022), Papua Tengah (UU 15/2022), dan Papua Pegunungan (UU 16/2022) yang merupakan pemekaran dari Papua serta pembentukan Papua Barat Daya (UU 29/2022) yang merupakan pemekaran dari Papua Barat memang memandatkan anggota DPR di empat DOB untuk pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil Pemilu 2024.

Selain itu, pada bagian ketentuan peralihan undang-undang pembentukan DOB disebutkan bahwa pengisian jumlah kursi DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan penetapan daerah pemilihan pada Pemilu 2024 sebagai akibat dibentuknya provinsi-provinsi baru tersebut diatur lebih lanjut dalam undang-undang mengenai pemilu.

Oleh karena itu, perlu kebijakan dan langkah luar biasa melalui penerbitan perpu untuk mengantisipasi dampak pembentukan daerah baru terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 agar tetap terlaksana sesuai jadwal dan tahapan sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri. Ketentuan Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 telah mengatur bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa,

Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. Pada ayat (2) Pasal tersebut dinyatakan bahwa perpu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Sedangkan ayat (3)-nya memuat ketentuan jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1651 seconds (0.1#10.140)