Sengkarut Perpu Pemilu

Jum'at, 24 Maret 2023 - 09:30 WIB
loading...
Sengkarut Perpu Pemilu
Titi Anggraini (Foto: Ist)
A A A
Titi Anggraini
Pengajar Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia

DALAM kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (15/3/2023), DPR menyetujui keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam kesempatan tersebut Mendagri, Tito Karnavian, menyatakan dengan disetujui dan diterimanya Perpu Pemilu, maka pemilu tetap berjalan sesuai tahapan yang sudah diatur KPU.

Baca juga e-paper koran-sindo.com

Mendagri menjelaskan bahwa Perpu Pemilu mengatur pelaksanaan pemilu di empat provinsi pemekaran di Papua dan Papua Barat mengingat UU 7/2017 belum mengatur penyelenggaraan pemilu di daerah otonom baru (DOB).

Menurut Mendagri, Perpu Pemilu perlu disetujui parlemen, kalau tidak, bisa berdampak pada penundaan pemilu akibat kepesertaan pemilu DPD dan DPR di empat provinsi pemekaran menjadi batal. Pembatalan tersebut akan berdampak pula pada pembatalan peserta pemilu secara keseluruhan.

Pemilu di DOB
Undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan (UU 14/2022), Papua Tengah (UU 15/2022), dan Papua Pegunungan (UU 16/2022) yang merupakan pemekaran dari Papua serta pembentukan Papua Barat Daya (UU 29/2022) yang merupakan pemekaran dari Papua Barat memang memandatkan anggota DPR di empat DOB untuk pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil Pemilu 2024.

Selain itu, pada bagian ketentuan peralihan undang-undang pembentukan DOB disebutkan bahwa pengisian jumlah kursi DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan penetapan daerah pemilihan pada Pemilu 2024 sebagai akibat dibentuknya provinsi-provinsi baru tersebut diatur lebih lanjut dalam undang-undang mengenai pemilu.

Oleh karena itu, perlu kebijakan dan langkah luar biasa melalui penerbitan perpu untuk mengantisipasi dampak pembentukan daerah baru terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 agar tetap terlaksana sesuai jadwal dan tahapan sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri. Ketentuan Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 telah mengatur bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa,

Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. Pada ayat (2) Pasal tersebut dinyatakan bahwa perpu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Sedangkan ayat (3)-nya memuat ketentuan jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Selanjutnya, Pasal 52 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut. Penjelasan Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011 mengatur bahwa yang dimaksud dengan “persidangan yang berikut” adalah masa sidang pertama DPR setelah perpu ditetapkan.

Sedangkan berdasar ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU 12/2011 ditentukan bahwa pembahasan RUU tentang penetapan perpu dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan RUU.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tito Karnavian: Kemendagri...
Tito Karnavian: Kemendagri dan Pemda Akan Dukung Penuh Optimalisasi Program BSPS
Mendagri: Kades Harus...
Mendagri: Kades Harus Naik Kelas agar Desa Mandiri dan Bendung Urbanisasi
Terima Bantuan Ambulans...
Terima Bantuan Ambulans dari Korpri, Tito: Sangat Berarti bagi Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Mendagri: Kebijakan...
Mendagri: Kebijakan WFH Wajib Diikuti Seluruh Pemerintah Daerah
Perkuat Perbatasan,...
Perkuat Perbatasan, Mendagri-Menteri PKP Targetkan Renovasi 1.000 RTLH di Sitaro
Satgas Damai Cartenz:...
Satgas Damai Cartenz: Pulan Wonda KKB yang Tembaki Tito Karnavian Buron selama 7 Tahun
Rekomendasi
Timnas Spanyol Harus...
Timnas Spanyol Harus Lihat! Botol Minum Pickford Bikin Messi dan Pemain Argentina Geleng-geleng Kepala
Wajib Nonton Touch of...
Wajib Nonton Touch of Thirst, Microdrama Fantasi di V+Short
Sebelum Satir Jampidsus,...
Sebelum Satir Jampidsus, Mega Salsabillah Juga Pernah Didatangi Dukcapil karena Kontennya
Berita Terkini
Ungkap Banyak Kejanggalan,...
Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
Canda Bahlil ke Nusron...
Canda Bahlil ke Nusron Wahid Berkacamata Hitam, Sedih Inggris Kalah vs Argentina
Kemendes-Asosiasi Desa...
Kemendes-Asosiasi Desa Gelar Seminar, Mendes Yandri: KDKMP Tak Akan Mematikan UMKM
Hadiri Sidang Dokter...
Hadiri Sidang Dokter Tifa, Roy Suryo: Kita Tetap Bersama Tak Ada Perpecahan
Imparsial Desak Prabowo...
Imparsial Desak Prabowo Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI
Sambut Baik Kebijakan...
Sambut Baik Kebijakan BKN, Amos Simanjuntak: Kenaikan Pangkat ASN Berbasis Merit Perkuat Reformasi Birokrasi
Infografis
Apakah Sirekap Menjadi...
Apakah Sirekap Menjadi Alat Kejahatan Pemilu 2024?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved