Sengkarut Perpu Pemilu

Jum'at, 24 Maret 2023 - 09:30 WIB
loading...
A A A
Selanjutnya, Pasal 52 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut. Penjelasan Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011 mengatur bahwa yang dimaksud dengan “persidangan yang berikut” adalah masa sidang pertama DPR setelah perpu ditetapkan.

Sedangkan berdasar ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU 12/2011 ditentukan bahwa pembahasan RUU tentang penetapan perpu dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan RUU.

Selengkapnya, pengajuan perpu dilakukan dalam bentuk pengajuan RUU tentang penetapan perpu menjadi UU. Dalam hal ini, DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap perpu. Apabila perpu mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, perpu tersebut ditetapkan menjadi UU.

Sebaliknya, jika tidak mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Perpu tersebut harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Perpu Pemilu sendiri ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022. Mayoritas berisi tentang penyelenggaraan pemilu di empat DOB. Namun, Perpu juga memuat norma baru terkait dengan manajemen tahapan pemilu dan persyaratan usia pengawas pemilu lapangan.

Ringkasnya, Perpu mengatur sebagai berikut, pertama, pembentukan KPU dan Bawaslu Provinsi di Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya yang ketentuan lebih lanjutnya diatur dalam Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu.

Kedua, persyaratan usia calon anggota Panwaslu Kecamatan, calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS diturunkan dari 25 menjadi paling rendah 21 tahun.

Ketiga, partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu DPR 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU.

Keempat, Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580, dari sebelumnya 575 kursi. Kelima, dalam hal belum terbentuk pengurus partai politik tingkat provinsi di empat provinsi pemekaran, maka penetapan daftar bakal calon anggota DPRD provinsi dilakukan oleh pengurus partai politik tingkat pusat.

Keenam, masa kampanye pemilu dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap pemilu legislatif serta dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk pemilu presiden dan wakil presiden, sampai dengan dimulainya masa tenang.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1064 seconds (0.1#10.140)