Sengkarut Perpu Pemilu

Jum'at, 24 Maret 2023 - 09:30 WIB
loading...
A A A
Ketujuh, pelaksanaan pemilu serentak pada tahun 2024 di wilayah Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara, tetap berpedoman pada ketentuan dalam UU 7/2017.

Kedelapan, perubahan Lampiran UU 7/2017 menyangkut keanggotaan KPU dan Bawaslu Provinsi serta pengaturan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu DPR dan DPRD Provinsi.

Sejatinya, hampir keseluruhan ketentuan dalam Perpu Pemilu ini sudah diimplementasikan. Antara lain, pertama, pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu oleh KPU pada 14 Desember 2022 yang dilakukan sesuai ketentuan Pasal 179 Perpu Pemilu.

Kedua, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Pemilu DPR dan DPRD Provinsi yang dieksekusi KPU melalui penerbitan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 pada 6 Februari 2023.

Ketiga, seleksi KPU dan Bawaslu Provinsi di empat provinsi pemekaran sudah dilaksanakan prosesnya sejak Januari 2023 dan masih berlangsung hingga saat ini. Serta, keempat, jajaran Bawaslu pun telah tuntas menyeleksi Panwaslu Kelurahan/Desa dengan merujuk persyaratan usia paling sesuatu pengaturan Perpu Pemilu.

Berdasarkan prosedur yang ada, Perpu harus dibahas pada masa sidang pertama setelah Perpu ditetapkan. Masa persidangan berikut setelah Perpu Pemilu ditetapkan adalah masa persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, yang dimulai pada 10 Januari hingga 16 Februari 2023. DPR telah mengakhiri masa sidang III pada Kamis, 16/2.

Nyatanya, sampai dengan penutupan masa persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, rapat paripurna DPR tidak memberikan persetujuan atas atas Perpu Pemilu. Sehingga berdasarkan Pasal 22E Ayat (2) dan Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Perpu Pemilu harus dicabut dan keberlakuannya menjadi gugur.

Sah dan Berlaku
Dengan demikian, karena Perpu tidak mendapatkan persetujuan, maka setelah 16 Februari 2023 seluruh pengaturannya kembali merujuk pada UU 7/2017. Lalu bagaimana keberlakuan norma Perpu Pemilu yang sudah direalisasikan pelaksanaannya? Terkait hal itu,

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 138/PUU-VII/2009 mengatur bahwa Perpu melahirkan norma hukum dan sebagai norma hukum baru akan dapat menimbulkan status hukum baru, hubungan hukum baru, dan akibat hukum baru.

Norma hukum tersebut lahir sejak Perpu disahkan dan nasib dari norma hukum tersebut tergantung kepada persetujuan DPR untuk menerima atau menolak norma hukum Perpu, namun demikian sebelum adanya pendapat DPR untuk menolak atau menyetujui Perpu, norma hukum tersebut adalah sah dan berlaku seperti undang-undang.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1615 seconds (0.1#10.140)