Rahasiakan Identitas Usai Klarifikasi Harta Kekayaan Pejabat Lain, Ini Penjelasan KPK

Rabu, 22 Maret 2023 - 17:03 WIB
loading...
Rahasiakan Identitas...
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, proses klarifikasi harta kekayaan merupakan bentuk komitmen pihaknya untuk proaktif dalam memastikan LHKPN. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali melakukan klarifikasi harta kekayaan pejabat lain pada Selasa, 21 Maret 2023. Hanya saja, lembaga antirasuah itu enggan membeberkan identitas pejabat yang telah diklarifikasi harta kekayaan berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, proses klarifikasi harta kekayaan merupakan bentuk komitmen pihaknya untuk proaktif dalam memastikan LHKPN yang dilaporkan abdi negara telah sesuai dengan kondisi faktual.

"KPK juga melakukan klarifikasi LHKPN kepada para Wajib Lapor lainnya. Hal ini wujud komitmen KPK untuk proaktif dalam upaya memastikan LHKPN yang dilaporkan oleh para Penyelenggara Negara ataupun Wajib lapor telah diisi dan dilaporkan sesuai faktualnya," kata Ali dikutip Rabu (22/3/2023).



Menurut Ali, pejabat yang diklarifikasi harta kekayaan bukan atas dasar pemberitaan yang viral. Saat disinggung terkait identitas pejabat yang diklarifikasi, Ali enggan menjawabnya.



"Saya kira tidak perlu disampaikan ya. Di awal sebenarnya sudah saya sampaikan, 195 wajib lapor LHKPN juga belum tahu siapa-siapa orangnya, di mana alamatnya, tapi yang pasti kami lakukan itu dan hasilnya disampaikan kepada Inspektorat wajib lapor tersebut," tambahnya.

Pemeriksaan LHKPN yang dilakukan sebatas pemeriksaan administratif. Hanya saja, substantif pemeriksaan akan dilakukan ketika ditemukan ada ketidakpatuhan dalam pelaporan. Selanjutnta, kata dia, hasil pemeriksaan itu akan disampaikan ke Inspektorat.

"Di sini peran penting Inspektorat K/L/Pemda termasuk atasan langsung yang kemudian mendapatkan informasi dari hasil klarifikasi dari KPK menjadi penting untuk proses administratif kepegawaiannya," tutur Ali

"Karena sejauh ini hanya itu sanksi yang bisa diberikan misalnya tidak dipromosi, tidak naik pangkat dan tidak naik jabatan, dan lain-lain. Hasil-hasil klarifikasi semacam ini kami berharap ada ketegasan juga dari Inspektorat untuk memberikan sanksi," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1275 seconds (0.1#10.140)