Usut Dugaan Investasi Lukas Enembe di Beberapa Usaha, KPK Periksa 1 Orang Saksi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe diduga menginvestasikan uang diduga hasil korupsi untuk sejumlah kegiatan usaha. Dugaan ini disampaikan oleh Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Ali Fikri.
KPK mendalami dugaan tersebut lewat pemeriksaan saksi kepala unit di sebuah perusahaan asuransi, dengan inisial T. Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (20/3/2023).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang Tersangka LE (Lukas Enembe) yang kemudian di investasikan pada beberapa kegiatan usaha," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/3/2023).
Meski demikian, Ali tidak menjelaskan secara rinci terkait ke mana aliran uang Lukas Enembe tersebut. Hal itu dikarenakan penyidikan masih berjalan.
Baca juga: KPK Terus Telusuri Aset Lukas Enembe
"Tim telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar dan SGD31.559," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).
Tak hanya itu, kata Ali, pihaknya juga telah melakukan penyitaan uang maupun aset dalam proses penyidikan perkara Lukas Enembe. Ali mengungkapkan uang yang telah disita senilai Rp50,7 miliar. Sedangkan aset yang disita yakni, emas batangan, cincin batu mulia, hingga empat unit mobil.
"Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp50,7 miliar. Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil," jelas Ali.
KPK mendalami dugaan tersebut lewat pemeriksaan saksi kepala unit di sebuah perusahaan asuransi, dengan inisial T. Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (20/3/2023).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang Tersangka LE (Lukas Enembe) yang kemudian di investasikan pada beberapa kegiatan usaha," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/3/2023).
Meski demikian, Ali tidak menjelaskan secara rinci terkait ke mana aliran uang Lukas Enembe tersebut. Hal itu dikarenakan penyidikan masih berjalan.
Baca juga: KPK Terus Telusuri Aset Lukas Enembe
KPK Blokir Rekening Lukas Enembe
Sebelumnya, KPK memblokir rekening yang berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe senilai Rp81,8 miliar dan SGD31.559."Tim telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar dan SGD31.559," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).
Tak hanya itu, kata Ali, pihaknya juga telah melakukan penyitaan uang maupun aset dalam proses penyidikan perkara Lukas Enembe. Ali mengungkapkan uang yang telah disita senilai Rp50,7 miliar. Sedangkan aset yang disita yakni, emas batangan, cincin batu mulia, hingga empat unit mobil.
"Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp50,7 miliar. Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil," jelas Ali.
(maf)