Memahami Transaksi Rp300 Triliun
Selasa, 21 Maret 2023 - 15:35 WIB
loading...
A
A
A
Data yang dimiliki PPATK memiliki stakeholder tersendiri, dan tidak semua pihak dapat mengaksesnya. PPATK tidak boleh mengumumkan transaksi tertentu kecuali kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Peraturan PPATK Nomor 15/2021 tentang Tata Cara Permintaan Informasi Ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Pasal 5 ayat 1 Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pihak dalam negeri yang dapat meminta informasi ke PPATK adalah instansi penegak hukum, lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa keuangan, lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dan lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan pidana tindak pencucian uang atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
Instansi penegak hukum terdiri atas, Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum dan militer, Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jendral Pajak (DJP), Direktorat Jendral Bea & Cukai (DJBC), Polisi Militer atau Oditur Militer di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, dan instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan tindak pidana asal.
Permintaan informasi oleh instansi penegak hukum dilakukan untuk kepentingan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang, pemenuhan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, penelusuran aset untuk pemulihan aset, pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Dua pihak di lingkungan Kementerian Keuangan RI yang secara otomatis memperoleh informasi tersebut adalah DJP dan DJBC. Diminta atau tidak, secara reguler DJP dan DJBC akan memperoleh LHA dari PPATK. Secara khusus DJP membutuhkan data tersebut untuk dua kepentingan yakni, penanganan perkara tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana di bidang perpajakan, dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Di luar DJP dan DJBC, instansi penegak hukum harus terlebih dahulu mengajukan permintaan informasi kepada PPATK. Permintaan tersebut didasarkan pada adanya indikasi tindak pidana asal. Pasal 2 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menetapkan 26 jenis tindak pidana, mulai dari korupsi, penyuapan, penggelapan, penipuan, perjudian, di bidang perpajakan untuk menyebut beberapa diantaranya.
Apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi, misalnya, KPK akan melakukan pendalaman dan bisa meminta informasi yang dimiliki PPATK. Bila dugaan transaksinya terkait penggelapan pajak, maka itu akan menjadi wilayah DJP. Atau, kalau terkait dengan kepabeanan, maka DJBC yang akan mendalaminya.
Pasal 5 ayat 1 Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pihak dalam negeri yang dapat meminta informasi ke PPATK adalah instansi penegak hukum, lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa keuangan, lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dan lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan pidana tindak pencucian uang atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
Instansi penegak hukum terdiri atas, Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum dan militer, Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jendral Pajak (DJP), Direktorat Jendral Bea & Cukai (DJBC), Polisi Militer atau Oditur Militer di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, dan instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan tindak pidana asal.
Permintaan informasi oleh instansi penegak hukum dilakukan untuk kepentingan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang, pemenuhan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, penelusuran aset untuk pemulihan aset, pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Dua pihak di lingkungan Kementerian Keuangan RI yang secara otomatis memperoleh informasi tersebut adalah DJP dan DJBC. Diminta atau tidak, secara reguler DJP dan DJBC akan memperoleh LHA dari PPATK. Secara khusus DJP membutuhkan data tersebut untuk dua kepentingan yakni, penanganan perkara tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana di bidang perpajakan, dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Di luar DJP dan DJBC, instansi penegak hukum harus terlebih dahulu mengajukan permintaan informasi kepada PPATK. Permintaan tersebut didasarkan pada adanya indikasi tindak pidana asal. Pasal 2 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menetapkan 26 jenis tindak pidana, mulai dari korupsi, penyuapan, penggelapan, penipuan, perjudian, di bidang perpajakan untuk menyebut beberapa diantaranya.
Apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi, misalnya, KPK akan melakukan pendalaman dan bisa meminta informasi yang dimiliki PPATK. Bila dugaan transaksinya terkait penggelapan pajak, maka itu akan menjadi wilayah DJP. Atau, kalau terkait dengan kepabeanan, maka DJBC yang akan mendalaminya.
Lihat Juga :