Memahami Transaksi Rp300 Triliun

Selasa, 21 Maret 2023 - 15:35 WIB
loading...
A A A
Data yang dimiliki PPATK memiliki stakeholder tersendiri, dan tidak semua pihak dapat mengaksesnya. PPATK tidak boleh mengumumkan transaksi tertentu kecuali kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Peraturan PPATK Nomor 15/2021 tentang Tata Cara Permintaan Informasi Ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Pasal 5 ayat 1 Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pihak dalam negeri yang dapat meminta informasi ke PPATK adalah instansi penegak hukum, lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa keuangan, lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dan lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan pidana tindak pencucian uang atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang.

Instansi penegak hukum terdiri atas, Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum dan militer, Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jendral Pajak (DJP), Direktorat Jendral Bea & Cukai (DJBC), Polisi Militer atau Oditur Militer di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, dan instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan tindak pidana asal.

Permintaan informasi oleh instansi penegak hukum dilakukan untuk kepentingan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang, pemenuhan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, penelusuran aset untuk pemulihan aset, pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Dua pihak di lingkungan Kementerian Keuangan RI yang secara otomatis memperoleh informasi tersebut adalah DJP dan DJBC. Diminta atau tidak, secara reguler DJP dan DJBC akan memperoleh LHA dari PPATK. Secara khusus DJP membutuhkan data tersebut untuk dua kepentingan yakni, penanganan perkara tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana di bidang perpajakan, dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Di luar DJP dan DJBC, instansi penegak hukum harus terlebih dahulu mengajukan permintaan informasi kepada PPATK. Permintaan tersebut didasarkan pada adanya indikasi tindak pidana asal. Pasal 2 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menetapkan 26 jenis tindak pidana, mulai dari korupsi, penyuapan, penggelapan, penipuan, perjudian, di bidang perpajakan untuk menyebut beberapa diantaranya.

Apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi, misalnya, KPK akan melakukan pendalaman dan bisa meminta informasi yang dimiliki PPATK. Bila dugaan transaksinya terkait penggelapan pajak, maka itu akan menjadi wilayah DJP. Atau, kalau terkait dengan kepabeanan, maka DJBC yang akan mendalaminya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
Prabowo Cerita Kepala...
Prabowo Cerita Kepala BPKP Gemetar Lapor Orang Terdekat Presiden Menyeleweng
Narkoba adalah ‘Bapak’...
Narkoba adalah ‘Bapak’ TPPU di Seluruh Dunia, Sebuah Sejarah yang Terabaikan
The Doctor Cuci Uang...
The Doctor Cuci Uang Ratusan Miliar Pakai Rekening Orang Lain
Peringati Hari Pabean...
Peringati Hari Pabean Internasional 2026, Bea Cukai Komitmen Lindungi Masyarakat
Mantan Dirjen Kemenkeu...
Mantan Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara terkait Kasus Jiwasraya
BKN Umumkan Sekolah...
BKN Umumkan Sekolah Kedinasan 2026 Akan Segera Dibuka, Cek Daftar Instansinya
Pengamat Dukung Mabes...
Pengamat Dukung Mabes Polri Tangkap Pelaku Perampokan dan Penculikan WNA di Bali
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
Rekomendasi
SPMB Sekolah Nasional...
SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi 2026 Dimulai 21 Juli, Ini Jadwal Seleksi hingga MPLS
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
Tugas Berat PM Inggris...
Tugas Berat PM Inggris Baru, Memutuskan Apa yang Terjadi jika Ada Perang Nuklir
Berita Terkini
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
3 Fakta yang Telah Diungkap...
3 Fakta yang Telah Diungkap KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Infografis
Rp603 Triliun Milik...
Rp603 Triliun Milik Amerika Serikat Habis Terbakar di Langit Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved