Memahami Transaksi Rp300 Triliun
Selasa, 21 Maret 2023 - 15:35 WIB
loading...
Carry Nadeak (Foto: Ist)
A
A
A
Carry Nadeak
Managing Director Center for Public Policy Studies
ANGKA Rp300 triliun menjadi trending setelah dilontarkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD di tengah pusaran kasus Rafael Alun Trisambodo.
Jumlah (uang) tadi, yang diduga berputar di Kementerian Keuangan, berasal dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Lontaran tadi berefek ke segala arah dan menimbulkan kebingungan, bahkan di dalam Kementerian Keuangan sendiri.
Baca juga e-paper koran-sindo.com
Apakah semua transaksi yang dilaporkan PPATK hasil korupsi, hasil pencucian uang, atau kegiatan negatif lainnya? Belum tentu. Karena PPATK hanya mencatat keluar masuknya uang dari seluruh transaksi lembaga keuangan yang ada di Tanah Air.
Jumlah dana keluar masuk yang dihasilkan oleh transaksi lembaga keuangan tadi sudah pasti melebihi angka Rp300 triliun.
Dibutuhkan pendalaman lebih lanjut sebelum sampai pada kesimpulan bahwa transaksi yang tercatat tadi merupakan hasil korupsi. Sebelum sampai ke pendalaman, PPATK sebaiknya juga harus secara jelas menyebutkan sifat dari informasi yang dibagikannya, apakah merupakan laporan hasil analisa (LHA), atau laporan hasil korupsi, misalnya.
Managing Director Center for Public Policy Studies
ANGKA Rp300 triliun menjadi trending setelah dilontarkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD di tengah pusaran kasus Rafael Alun Trisambodo.
Jumlah (uang) tadi, yang diduga berputar di Kementerian Keuangan, berasal dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Lontaran tadi berefek ke segala arah dan menimbulkan kebingungan, bahkan di dalam Kementerian Keuangan sendiri.
Baca juga e-paper koran-sindo.com
Apakah semua transaksi yang dilaporkan PPATK hasil korupsi, hasil pencucian uang, atau kegiatan negatif lainnya? Belum tentu. Karena PPATK hanya mencatat keluar masuknya uang dari seluruh transaksi lembaga keuangan yang ada di Tanah Air.
Jumlah dana keluar masuk yang dihasilkan oleh transaksi lembaga keuangan tadi sudah pasti melebihi angka Rp300 triliun.
Dibutuhkan pendalaman lebih lanjut sebelum sampai pada kesimpulan bahwa transaksi yang tercatat tadi merupakan hasil korupsi. Sebelum sampai ke pendalaman, PPATK sebaiknya juga harus secara jelas menyebutkan sifat dari informasi yang dibagikannya, apakah merupakan laporan hasil analisa (LHA), atau laporan hasil korupsi, misalnya.
Lihat Juga :